BORNEONEWS, Katingan - Meski kasus perselingkuhannya terbongkar setelah penggerebekan, Kamis (5/1/2017) dini hari lalu, Bupati Ahmad Yantenglie tetap punya pembela. Mereka tak sepakat kasus ini berujung pada pemakzulan atau pelengseran sang bupati.
Dukungan salah satunya datang dari Ketua DPD KNPI Kabupaten Katingan Edy Ruswandi. Ia menyatakan, pasal tentang perzinahan yang digunakan penyidik dalam menangani kasus Yantenglie yang didobrak sekamar dengan Farida Yeni, salah seorang ASN di Katingan itu, tak bisa dijadikan dasar pelengseran.
"Penyidik sudah menetapkan pasal 284 dengan ancaman 9 bulan penjara dan tidak menahan yang bersangkutan dan mengenakan wajib lapor. Artinya beliau masih bisa menjalankan roda pemerintahan," ujar Edy Ruswandi kepada Borneonews di Kasongan, Sabtu (7/1/2017) sore.
Kecuali, lanjut Edy, yang bersangkutan adalah tersangka kasus narkoba atau korupsi yang ancaman 4 tahun ke atas yang bersangkutan akan ditahan dan dapat dimakzulkan. "Apalagi dasar pemakzulan hanya atas dasar demo sekelompok orang," tegasnya.
Menurut Edy, perbuatan zina dapat dipidana zina sepanjang ada pengaduan dari pasangan resmi salah satu atau kedua belah pihak, sesuai Pasal 284. "Marilah kita bijak menyikapi persoalan ini dan saat ini Polisi sudah bekerja . Namun roda pemerintahan harus tetap berjalan dan Bupati dapat bekerja kembali," tutur Edy.
Ia meminta, kasus ini dapat dijadikan pelajaran bagi semua orang. "Dan kehilafan pribadi ini tidak ada hubungannya dengan prestasi beliau sebagai Bupati. Kami sebagai pemuda menyambut baik kebijakan beliau tentang pembangunan di bidang kepemudaan," pungkasnya.
Sebelumnya, sekelompok orang berdemonstrasi menuntut Yantenglie dinonaktifkan dari jabatan bupati Katingan, Jumat (6/1/2017). Ketua DPRD Katingan, Ignatius Mantir L Nusa pun menyatakan Yantenglie bisa saja lengser dari jabatannya karena kasus ini (lihat di sini). (ABDUL GOFUR/B-10).
Ketua KNPI Katingan: Bupati Yantenglie tak Bisa Dilengserkan karena Perzinahan
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Putusan Mahkamah Agung terkait Skandal Yantenglie Keluar, Apa Kata DPRD Katingan?
Bupati Katingan Dilengserkan, Gubernur: Jangan Cuma Ingin Ganti Bupati
Ketua KNPI Tanggapi Foto Pejabat Katingan Mabuk yang Beredar di Medsos
DPRD Bersiap Surati Mendagri terkait Pemberhentian Bupati Katingan Ahmad Yantenglie
Sampaikan Dukungan pada Bupati Terpilih, KNPI Kobar siap Bersinergi Wujudkan Smart City
Soal Pemakzulan Yantenglie, Ketua DPRD: Tidak lagi Gelar Rapat Paripurna, Putusan MA Langsung Dikirim ke Mendagri
Komentar (0)
Memuat komentar…

