BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemko Palangka Raya mengambil langkah tegas menanggapi dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum pegawai Kelurahan Menteng.
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, memastikan kasus tersebut saat ini sedang diproses sesuai prosedur oleh Inspektorat.
"Sedang dilakukan Riksus oleh Inspektorat, nanti akan disampaikan bagaimana sanksinya," ujar Fairid pada Kamis, 1 Oktober 2026.
Fairid menegaskan bahwa penegakan aturan mutlak dilakukan demi menjaga nama baik institusi pemerintah serta merawat kepercayaan masyarakat.
Upaya ini juga menjadi bagian penting dari komitmen pemerintah kota dalam mewujudkan wilayah yang bersih dari korupsi.
Status ibu kota provinsi ini sebagai rujukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat setiap penanganan kasus pelanggaran mendapat perhatian khusus.
"Kita ini kan rujukan KPK sebagai Kota Antikorupsi, jadi kalau ada riksus di Inspektorat pasti dipantau KPK sampai dengan ada hasilnya," jelasnya.
Wali Kota muda tersebut tidak menepis rasa geramnya mendapati masih adanya pegawai yang nekat melakukan pungli di tengah jaminan kesejahteraan yang telah diberikan negara.
"Saya tidak suka dan tidak setuju kalau ada pungli begitu," cetusnya.
Sebagai tindak lanjut, ia memastikan seluruh tahapan penanganan kasus ini berjalan transparan dan objektif.
"Untuk prosesnya saya serahkan ke tim yang diketuai oleh Wakil Wali Kota," pungkasnya. (HENDRI/j)
Wali Kota Palangka Raya Pastikan Oknum Pegawai Pungli Ditindak Tegas
Bagikan:

Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Klarifikasi Video Viral, Sipropam Polresta Palangka Raya Pastikan Tidak Ada Pungli Anggota Satlantas
Wali Kota Palangka Raya Instruksikan Tambah Personel dan Armada Penanganan Karhutla di Sekolah Rakyat
Wali Kota Palangka Raya Pantau Titik Api di Lingkar Luar Mahir Mahar
Wali Kota Tagih Dukungan Banpres ke Raja Juli, Palangka Raya Diminta Banyak Berdoa
Wali Kota Palangka Raya Ajak Seluruh Pengemudi Ojek Online Ikuti Salat Istisqa Memohon Hujan
Wali Kota Palangka Raya Jamin Keterbukaan Informasi Publik
Komentar (0)
Memuat komentar…







