BORNEONEWS, Sampit - Tersangka kasus pemerasan, Dady (44) dalam waktu dekat akan didudukan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Sampit setelah perkaranya dilimpahkan oleh penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Perkara tersangka sudah dilimpahkan, Rabu (24/5/2017) tadi ke Kejaksaan," kata Kasi Pidana Umum Kejari Kotim, Heriansyah saat dimintai konfirmasi, Kamis (25/5/2017).
Tersangka yang merupakan warga Jalan Wengga Metropolitan WMP 9 Jalur 9, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim ini sudah dua kali masuk penjara. Kali ini, Dady memeras wakil direktur CV Suara Agung Mas Kristian Hadinata alias Etet, sebesar Rp15 juta.
Sebelum diamankan pada Selasa (28/5/2017) di kantor sekretariat LSM PPSDM Jalan Jembatan Kuning gang Amanah, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Dady sempat meminta uang Rp75 juta, agar ia tidak melaporkan proyek peningkatan jalan di Desa Tanjung Jariangau menuju Desa Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu.
"Kita mencabut laporan tidak mungkin pakai air liur," kata Dady saat itu mengancam korban.
Hingga akhirnya, Dady menulis di sebuah kertas meminta uang sebesar Rp75 juta. Karena korban keberatan, Dady mengurangi permintaanya menjadi Rp50 juta. Selanjutnya korban pura-pura menyetujui dan membayar Rp15 juta dulu, kemudian ia menyerahkannya dan menulis di amplop tersebut untuk ketua LSM PPSDM di Sampit an Ruspandi.
Setelah diserahkan, tidak berapa lama Dady diciduk polisi. Akibat perbuatannya itu ia dijerat dengan Pasal 368x Ayat (1) KUHP. Dari catatan kriminalnya ini kali kedua Dady masuk penjara. Sebelumnya ia terlibat kasus pemalsuan surat tanah. (NACO/B-2)
Oknum LSM Pemeras Segera Disidangkan
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Anggota LSM di Kotawaringin Timur Terjaring OTT Kasus Pemerasan
Oknum LSM Pelaku Pemerasan Diancam 9 Tahun Penjara
Polisi Ringkus Pelaku Curas Penjual Pentol Bakso
Palak Awak Tugboat, Seorang Sekretaris Dusun Diringkus Polisi
ASN di Barito Utara Diminta Bayar Rp20 Juta Atau Foto Vulgarnya Tersebar
Bupati Kotim: Hati-Hati, Sekarang Zaman Jebak-menjebak
Komentar (0)
Memuat komentar…

