BORNEONEWS, Puruk Cahu - Hingga saat ini, penanganan sampah di Kabupaten Murung Raya (Mura) belum bisa menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pasalnya, belum ada kontribusi pemasukan daerah dari penanganan sampah dari sektor pajak persampahan.
Menurut Kepala Badan Pendapat Daerah Kabupaten Mura, Yerry Nyahu saat dikonfirmasi mengatakan pajak persampahan ini dalam penerapannya direncanakan terlebih dahulu di Kota Puruk Cahu. "Untuk penerapan peraturan ini kami perlu dukungan dari dinas terkait, yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR). Ada juga rencana dilakukan tahun ini tapi masih belum pasti" ungkap Yerry kepada Borneonews, Selasa (13/6/2017).
Yerry menjelaskan bentuk pajak persampahan ini dalam penerapannya akan diberlakukan untuk setiap rumah dengan dikoordinir oleh Ketua RT. Warga akan dikenakan iuran yang langsung masuk ke kas daerah.
"Iuran atau retribusi tersebut akan langsung masuk ke kas daerah. Pajak persampahan ini merupakan sektor yang masih belum tergali sampai sekarang dan memiliki potensi untuk menambah PAD kita," sebut Yerry lagi. (SUPRIADI/B-8)
Pajak Persampahan di Murung Raya Belum Tergali
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
PUPR Sukamara Susun Draf Raperda tentang Persampahan
Tingkatkan PAD, DPKAD Sukamara Data Objek Berpotensi Pajak
Di Sukamara Pajak Reklame Paling Banyak Menunggak
PAD dari Pajak Perhotelan dan Restoran Perlu Digenjot
Sumber Daya Alam Akan Habis, Pemko Palangka Raya Mulai Berbenah
Pemko Palangka Raya Berencana Hilangkan TPS Sampah
Komentar (0)
Memuat komentar…

