BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Terdakwa kasus korupsi PNFI di lingkungan Dinas pendidikan, Sri Rahayu, divonis majelis Hakim dengan kurungan badan selama 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara. Selain itu, terdakwa juga wajib mengembalikan uang pengganti sebesar Rp153 juta subsider 8 bulan penjara.
Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Subroto melalui kasi pidsusnya, Andrianto Budi Santoso, mengatakan, putusan yang dijatuhkan terhadap terdakwa Sri Rahayu sudah sesuai dengan tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Putusan terhadap terdakwa sesuai dengan tuntutan yang disampaikan JPU," tegasnya, Sabtu (17/6/2017).
Selain itu, sidang yang digelar pada Kamis pagi lalu (15/6/2017) dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agus Wicaksono juga mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp153 juta dengan subsider 8 bulan penjara.
"Saya yakin keputusan yang diambil majelis hakim merupakan keputusan yang tepat, kendati tidak sesuai dengan tuntutan jaksa. Putusannya sudah sesuai dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa," ungkap Andrianto. (HAMDI/B-2)
Sri Rahayu Divonis 4 tahun Penjara dan Denda Rp 200 juta
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Anggota DPRD Kotim Otjim Supriatna Divonis Satu Tahun Penjara
Divonis Penjara Setahun, Anggota DPRD Kotawaringin Timur Masih Pikir-Pikir
Mantan Bendahara Dishub Kotim Divonis 18 Bulan Penjara
Cornedy Divonis 7 Tahun Penjara dan Wajib Kembalikan Uang Ganti 6 Miliar Lebih
Ibu Pembuang Bayi Diancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta
Mantan Ketua DAD Kotim Bayar Denda Kasus Korupsinya
Komentar (0)
Memuat komentar…

