BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Keluarga Freddy, korban pemukulan yang dilakukan oleh oknum perwira AU Lanud Iskandar Mayor Kal Fatkur Arifin menyatakan menerima hasil yang diputuskan oleh sidang adat Dayak yang digelar di Rumah Betang Pasir Panjang, Sabtu (17/6/2017).
"Karena saya dan keluarga telah menyerahkan persoalan ini pada Dewan Adat Dayak (DAD) Kobar, maka keputusan yang dihasilkan dalam sidang adat ini kami terima," ujar Freddy seusai persidangan.
Menurutnya, apakah oknum perwira AU tersebut menerima atau menolak sanksi adat tersebut, diserahkan pada yang bersangkutan.
"Apapun yang diputuskan mereka (oknum perwira AU) itu merupakan urusan yang bersangkutan dengan DAD Kobar. Lantaran sanksi adat telah diputuskan," ujarnya. (WAHYU KRIDA/B-2)
Keluarga Korban Pemukulan Perwira AU Menerima Hasil Sidang Adat
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Keluarga Satpam Korban Pemukulan Minta Tidak Ada Perbedaan Penanganan Pidana
Rekan Yanto CS Heran Kasus Pemukulan oleh Komandan Satpam PT Task II Hanya Dikenakan Tipiring
Korban Banjir di Gunung Mas sudah Menerima Bantuan dari Pemkab
Kapuas Terima Hibah Rumah Betang Sei Pasah dari Pemprov Kalteng
Begini Cara Menuju Situs Bersejarah Rumah Betang Tumbang Gagu
Kakek 60 Tahun Perkosa Gadis hingga Hamil dan Melahirkan, Keluarga Korban Nilai Polisi Belum Beri Keadilan
Komentar (0)
Memuat komentar…

