BORNEO NEWS,Kuala Kapuas - Polres Kapuas mengamankan puluhan ribu potong kayu log tak bertuan dalam satu minggu terakhir. Belasan ribu potong kayu yang sudah dirakit itu, diamankan pihak kepolisian di DAS Kapuas tepatnya di Sungai Mangkutup Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas, Senin (17/7/2017).
Informasi yang berhasil dirangkum Borneonews, kayu-kayu ilegal tanpa dokumen ini diduga akan dibawa keluar dari Kecamatan Mantangai. Namun diduga saat pihak kepolisian mengetahui dan ingin mengamankan, pemilik kayu mengetahui dan kabur sebelum sempat diamankan.
Puluhan ribu potong kayu log yang ditinggal pergi pemiliknya ini pun, akhirnya menjadi kayu tak bertuan. Kayu rakitan yang tersusun rapi mengapung di Sungai Mangkutup ini pun akhirnya diamankan jajaran Polres Kapuas. Kayu rakitan ini diamankan masih berada di lokasi awal temuan, belum ada pergeseran pengaman kayu. Namun belasan ribu potong kayu log ini, sudah dipasangi garis polisi.
Kapolres Kapuas AKBP Sachroni Anwar saat dikonfirmasi tak banyak memberikan komentar. Dia menyebutkan belum mendapatkan laporan data lengkap dari jajarannya yang ada di lapangan.
"Laporan data lengkap belum ada, benar ada temuan. Tetapi kayu itu tidak ada pemiliknya, kita tidak menemukan pemiliknya. Saat ditemukan, hanya kayu yang tertinggal mengapung di sungai. Untuk sementara kayu masih berada di lokasi awal temuan, tetapi sudah kita police line. Kita masih melakukan penyelidikan dan mencari pemilik kayu tersebut. Sedangkan untuk jumlah kayu, kita belum bisa memastikan karena belum ada data perhitungan lengkap," kata Sachroni. (DJIMMY NAPOLEON/B-8)
Polres Kapuas Amankan Puluhan Kayu Log Tak Bertuan
Redaksi
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Ditpolair Polda Kalteng Amankan 1.400 Potong Kayu Log Ilegal dari Dua Sungai
Polres Kapuas Diminta Segara Panggil H Mahyudin, Ada Apa?
Angkut Kayu tanpa Dokumen, IY Berurusan dengan Polisi
Pembawa Kayu Ulin Tanpa Dokumen Terancam 5 Tahun Penjara
Polres Barito Utara Amankan 8 Kubik Kayu Ulin
Polres Barito Utara Amankan Kayu Ilegal
Komentar (0)
Memuat komentar…

