BORNEONEWS, Sampit - Dwi Setiawan, Geri Susanto, Mukti Tama, dan A Martono harus berurusan dengan hukum setelah perbuatannya terbongkar menjual sawit milik PT SISK ke pengepul.
Senin (24/5/2017) perkara mereka dilimpahkan penyidik Polsek Parenggean ke Kejaksaan Negeri Kotim. Empat tersangka sudah diperiksa jaksa pada pelimpahan berkas tahap II.
"Sawit itu kami jual ke pengepul saat itu," kata salah satu tersangka menerangkan perbuatannya itu.
Aksi penggelapan itu bermula pada Senin (17/4/2017) sore di Afdeling 6 Blok I 31 Desa Sumber Makmur, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotim.Saat Junas satpam perusahaan tengah patroli.
Junas berpapasan dengan Martono dan Mukti Tama, karena curiga ia mengintip mereka, tidak berapa lama mereka disusul oleh Dwi, di lokasi kejadian ada empat orang tersangka tersebut.
Sedang memuat 60 jenjang sawit dengan berat 1.260 kilogram. Saat itu Junas membawa rekannya membuntuti mereka membawa sawit tersebut. Akan tetapi tidak dibawa ke pabrik perusahaan namun mereka bawa ke Desa Harapan Makmur.
Mereka menjual sawit itu kepada seorang pengepul bernama Pak Jo akibat perbuatannya itu perusahaan alami kerugian Rp2,4 Juta. Atas perbuatannya itu mereka dijerat dengan Pasal 374 KUHP atau Pasal 372 KUHP. (NACO/B-5)
Sawit Perusahaan Dijual ke Pengepul
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Perusahaan Ogah Berdamai dengan Dua Tersangka Pencuri Sawit
Tidak Diterima Kerja, Dua Pelamar Ini malah Mencuri Sawit Perusahaan
Panen Sawit Pribadi, Sekalian Manen Milik Perusahaan
Satpam Ini Gasak Sawit di Perusahaan Tempatnya Bekerja
Panen Kebun Warga, Sawit Perusahaan juga Diembat
Pasutri Ini Kompak Dibui akibat Curi Sawit Milik Perusahaan
Komentar (0)
Memuat komentar…

