BORNEONEWS, Sampit - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Kotawaringin Timur, Redy Setiawan membantah tudingan terkait belum tuntasnya Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
"Sudah ada Perbupnya, yakni Nomor 14 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksana Perda Kabupaten Kotim Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pilkades," kata Redy Setiawan, Senin (31/7/2017).
Pernyataan Redy menjawab pertanyaan pihak-pihak terkait beredarnya kabar kalau Perbup tantang Pilkades belum tuntas. Padahal tahapan pelaksanaan pilkades di 79 desa Kotim sudah dimulai.
Dengan adanya dasar yang menjadi acuan pilkades itulah, tahapan mulai dilaksanakan. Pascasempat terhambat setelah ada revisi perda beberapa waktu lalu.
Seperti diketahui, sempat beredar kabar Perbup Pilkades belum tuntas. Sementara panitia saat ini mulai melaksanakan tahapan-tahapan pilkades. Jika itu terjadi, tentu dikhawatirkan akan mengganggu tahapan tersebut dan ada konsekuensi pelanggaran hukum.
Karena dalam perda yang disahkan melalui DPRD ditegaskan pelaksanaan pilkades akan dijabarkan melalui Perbup yang digodok eksekutif. (NACO/B-11)
Peraturan Bupati Kotawaringin Timur untuk Pemilihan Kepala Desa Sudah Ada
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
KONI Kotawaringin Timur akan Perbanyak Kompetisi Sepak Bola
Target APBD Kotawaringin Timur 2018 Rp1,3 Triliun
Pelaksanaan Pilkades di Kotawaringin Timur Berjalan Aman
Bupati Kapuas Lantik 33 Kepala Desa
KPU Luncurkan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukamara 2018
Bupati Barito Timur Tinjau Pembangunan di Kecamatan Patangkep Tutui
Komentar (0)
Memuat komentar…

