BORNEONEWS, Sampit - AG, terdakwa kasus pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) tanpa dokumen akhirnya dijatuhi hukuman penjara selama 9 bulan denda Rp3 juta subsider dua bulan oleh hakim yang diketuai Donny, Selasa (19/9/2017) di Pengadilan Negeri Sampit.
Hakim menyatakan terdakwa terbukti membawa 12 drum minyak jenis solar tanpa dokumen lengkap. Sementara sebelumnya terdakwa dituntut selama setahun penjara oleh JPU Kejari Kotim Lilik Haryadi denda Rp5 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Hakim membidik tersangka sebagaimana Pasal 53 huruf d UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. "Bagaimana atas tuntutan ini apakah terdakwa terima, banding atau pikir-pikir," tanya hakim.
Atas vonis itu, AG menyatakan masih pikir-pikir, begitu juga dengan jaksa sehingga kasusnya itu belum berkekuatan hukum tetap. Dalam kasus itu, 12 drum solar dirampas untuk negara, sementara kelotok yang digunakan untuk mengangkut BBM itu dan alkon dikembalikan kepada terdakwa.
Warga Desa Setiruk, Kecamatan Pulau Hanuat itu, diamankan pada 23 Maret 2017 ketika akan menjual solar ilegal kepada Maryani alias Acil Edo di Desa Bagendang Permai, Kecamatan Mentaya Hilir Utara.
Saat ingin menyalin BBM itu dari kelotoknya datang aparat menciduknya dan mengamankan tersangka bersama barang bukti solar tanpa dokumen tersebut, AG menggeluti bisnis jual beli BBM tersebut sudah lama, yakni sejak 2012 lalu, akan tetapi menurutnya yang bermain sendiri baru kali pertama itu saja, sementara sebelumnya ia hanya mengambil upah mengantarkannya saja. (NACO/B-5)
Angkut Solar Tanpa Dokumen, Warga Pulau Hanaut Dipenjara
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Lima Warga Pulau Hanaut Jadi Korban Serangan Buaya Sejak 2016
Kapolsek Pulau Hanaut Wafat
Tak Ingin Dipenjara, Warga Serahkan Senjata Api Rakitan kepada Polisi
Kios Sembako Warga Sari Pulau Hangus
Peringati Maulid Nabi, Kapolsek Pulau Petak Ajak Warga Perangi Narkoba
Warga Desa Pulau Telo Minta Dibangunkan Gedung SD
Komentar (0)
Memuat komentar…

