BORNEONEWS, Sampit - Mar alias Got (76) nekad kerja sama dengan para sopir truk menggelapkan pupuk. Padahal keuntungan yang diambil tidak sebanding dengan lamanya masa hukuman yang dijalani di penjara.
"Mau bagaimana lagi seperti ini, biarlah sudah terlanjur," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejari Kotim, Senin (9/10/2017).
Dari keterangan warga Jalan Walter Condrat, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang tersebut perbuatan yang dilakukan bermula saat membeli 160 sak pupuk NPK dari Adek Cs dan 64 sak dari Raiman Cs, dengan total harga Rp30,6 juta.
Pupuk itu dia ambil di Bukit Lumut Desa Patai, Kecamatan Cempaga. Setelah itu pupuk dibawa ke Sampit untuk dijual dengan harga Rp32,3 juta.
Namun belum sempat menikmati hasilnya Got keburu diamankan dari tangannya hanya tersisa Rp15 juta, sementara uang yang lain diakuinya sudah diserahkan Kepada Adek dan Raiman (DPO) beserta buruh mereka Ariyadi alias Ari, Hariyanto dan Sadam Husim.
Atas perbuatan itu korban PT Mitra Lintas Borneo alami kerugian sekitar Rp67,2 juta. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 480 KUHP. (NACO/B-6)
Demi Untung Rp1,7 Juta, Kakek Ini Nekad Kerjasama Gelapkan Pupuk
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kerjasama Gelapkan Ayam Potong, Beli Rp10 Ribu Dijual Lagi Rp20 Ribu per Ekor
Kakek Ini Akui Tahu Pupuk yang Dibeli Hasil Penggelapan
Beli CPO Hasil Penggelapan, Pria Ini Untung Rp6 Juta dari Dua Tangki
Belum Habis Nikmati Hasil Penggelapan Pupuk, Tiga Pria Ini Harus Berurusan dengan Hukum
Gelapkan Motor, Tersangka Berusia 17 Terancam Satu Tahun Penjara
Di Bawah Pengaruh Miras, Alasan Terdakwa Tega Gelapkan Motor Andri
Komentar (0)
Memuat komentar…

