BORNEONEWS, Palangka Raya – Pelaksanaan Dana Desa (DD) tidak boleh dilaksanakan dengan sistem kontraktual alias tidak boleh lagi dipihak ketigakan. Sebaliknya, harus dilakukan secara swakelola oleh warga desa.
Sebab tujuan digulirnya DD ini, adalah untuk memberikan akses, meningkatkan pertumbuhan ekonomi warga dan menurunkan angka pengangguran di desa. Jadi kemanfaatannya adalah menyasar warga desa sekaligus agrasa memilikinya besar.
“Dana Desa harus dilakukan swakelola oleh warga sendiri, tidak boleh lagi dikontrakkan ke pihak ketiga,” tegas Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo saat berlangsung acara puncak Gerakan Kedaulatan Pangan dan Energi Melalui Produk Unggulan di Arena Pameran Temanggung Tilung Palangka Raya, Minggu (19/11/2017).
Menteri Eko mengakui, ada ganjalan dalam penerapan ini ketika angka pagu anggaran lebih dari Rp 200 juta. Yang artinya pekerjaan itu harus diserahkan kepada mekanisme lelang, sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP).
“Namun presiden sudah meminta aturan ini diubah. Saya sepakat bahwa ini aturan manusia, masih bisa diperbaiki. Kami sudah membahasnya, SKB tiga menteri juga sudah dilakukan dan sudah ditandatangani,” pungkasnya. (ROZIQIN/B-5)
Dana Desa Harus Dilaksanakan Secara Swakelola, Tidak Boleh Dikontrakkan!
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Perkara Dana Desa Tumbang Maya Akan Segara Diserahkan ke JPU
Ketua DPRD Barito Selatan Minta Penggunaan Dana Desa Transparan
Alokasi Dana Transfer, Dana Desa Dan Dana APBN 2018 Sukamara Mencapai Rp611,88 Miliar
Empat Desa di Gunung Mas Tidak Gunakan Dana Desa Untuk Pembangunan
Dana Desa Diharapkan Dapat Mengatasi Masalah Kemiskinan
Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Jangan Diselewengkan
Komentar (0)
Memuat komentar…

