BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dewan meminta para orangtua di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melarang anaknya yang masih di bawah umur mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya.
Hal itu ditegaskan Sekretaris Komisi A DPRD Kobar Tuslam Amirudin saat ditemui Borneonews di ruang kerjanya, Senin (8/1/2018). "Dari segi keselamatan pasti anak di bawah umur belum bisa mengendarai motor. Di samping karena usia yang masih terlalu muda faktor kebijakan dalam berkendara belum dimiliki anak tersebut sehingga belum cocok anak tersebut memakai kendaraan," kata dia.
Ia melanjutkan emosi anak-anak remaja itu bisa dibilang masih belum stabil dan perlu pengawasan orang tua. Sehingga orang tua harus memahami bahayanya apabila mereka diizinkan mengendarai sepeda motor di jalan raya.
"Orangtua harus sadar apa resikonya bila anak diizinkan bebas berkendara. Sehingga, kami Komisi A khususnya mengimbau agar dinas terkait membuat jalur (rute) untuk angkot yang bisa mengantarkan anak-anak itu ke sekolah," pinta Tuslam.
Menurut Tuslam, jika jalur untuk anak sekolah sudah tersedia tidak ada alasan lagi buat anak mengendarai kendaraan. Semua pelajar harus naik kendaraan umum ke sekolah. (HARDI/B-8)
Dewan Minta Orangtua Larang Anak di Bawah Umur Berkendara
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pengendara Di Bawah Umur Harus Ditindak
Kecelakaan Lalu Lintas di Gunung Mas Kerap Libatkan Pengendara di Bawah Umur
Pengendara Harus Selalu Waspada dan Hati-Hati Dalam Berkendara
Direktorat Lalu Lintas Polda Kalteng Terus Sosialisasikan Keselamatan Berkendara
Satlantas Polres Gunung Mas Gencar Sosialisasikan Keselamatan Berkendara
Anak di Bawah Umur Pura-Pura Pingsan Saat Dirazia Polisi
Komentar (0)
Memuat komentar…

