Pasutri Terdakwa Investasi Bodong Divonis Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 8 tahun kepada pasangan suami istri (pasutri) Poltak Josef Novianto Vito Siagian alias Vito dan Bella Cicilia dalam perkara investasi bodong crypto currency atau mata uang digital.





















