Fungsi Islamic Center Harus Dimaksimalkan
Wakil Ketua DPRD Kotawaringin Timur, H Rudianur mendukung langkah Bupati Kotim H.Halikinnor mengoptimalkan keberadaan Islamic Center agar membawa manfaat besar bagi umat.
Wakil Ketua DPRD Kotawaringin Timur, H Rudianur mendukung langkah Bupati Kotim H.Halikinnor mengoptimalkan keberadaan Islamic Center agar membawa manfaat besar bagi umat.
Ketua Fraksi PAN, Dadang H Syamsu mengatakan kebutuhan ini semakin meningkat jika ditinjau dari lingkupnya yang sangat luas
Ari Wahyudi, oknum?anak punk pencuri sepeda motor dijatuhi hukuman selama 15 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit.
Roy Andi alias Roy (23) menggelapkan uang nasabah setelah dititipkan kepadanya, itu diungkapkan dari keterangannya di persidangan.
Roy Sandi alias Roy menggelapkan uang nasabah perusahaan pembiayaan tempatnya bekerja digunakannya untuk menutupi sejumlah hutang sehingga membantu berobat orangtua.
Anak itupun kata terdakwa kini harus dirawat oleh terdakwa, sementara itu neneknya sudah meninggal beberapa hari yang lalu
Pertrus ayah Yudha saat jadi saksi mengatakan dalam kecelakaan itu yang turut jadi korban anaknya Yudha. Di mana mengetahui kecelakaan itu setelah diinformasikan kepala Desa Sebabi
Terdakwa mengaku menaruh anaknya di muka rumah neneknya. Perbuatan itu dilakukannya karena suami jarang pulang rumah
Yudha Pranata saat jadi saksi mengaku harus menggunakan tongkat lantaran ditabrak terdakwa Hilmi seusai menaiki motor bersama rekannya Donny dan Meirdi Yanto alias Ujang
Karena biasanya menjelang Nataru, jangan sampai ada kenaikan yang signifikan, hingga membebankan masyarakat
Fajarianur (26) dijatuhi vonis hukuman percobaan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit atas kasus pembakaran lahan.
Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, Rimbun menanggapi kritikan sejumlah pihak kepada lembaga DPRD Kotim.
Hendri Yadi alias Hendri mengaku harus menggunakan sabu lantaran ketergantungan dan sabu itu didapat dari kerabatnya sendiri.
Indah Muslifah?(28) pembeli sabu dari Ponti divonis selama 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Hendri?Yadi alias Hendri (28) warga asal Kecamatan Mentaya Hulu, membeli sabu kepada seorang pengedar di Kecamatan Parenggean. Itu terungkap dari keterangan saksi polisi Polsek Mentaya Hulu, Fujianto dan Hendrawan.
Suharjo alias Johan divonis lebih berat dari rekannya Mawardi atas kasus pencurian buah kelapa sawit. Pertimbangan itu karena Johan sebelumnya sudah pernah dihukum.
Dalam kasus ini terdakwa diamankan di kediamannya pada 24 September 2021 di Jalan Pandawa V, RT 9 RW 1, Kelurahan Basirih Hilir, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur
Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara. Menanggapi vonis itu tersebut terdakwa menyatakan menerima.
Terdakwa juga didenda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan penjara. Vonis itu hanya dikurangi 1 tahun dari tuntutan jaksa sebelumnya
Sementara itu untuk proses hukumnya, Gaol meminta agar kepolisian tidak hanya mengusut ibu bayi saja namun juga lebih menggali informasi lagi kalau ada orang lain yang ikut terlibat di dalam pembuangan bayi