Terancam 14 Tahun Bui: Kurir Sabu 300 Gram Diciduk di Lamandau
Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut agar Hang Hadi dijatuhi pidana denda sebesar Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah) subsider 1 (satu) tahun penjara. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan dari hukuman tersebut, dan terdakwa diperintahkan untuk tetap ditahan.





















