Pengedar Sabu Sempat Jual Sepaket ke Karyawan Sawit Sebelum Tertangkap
Tersangka MA berhasil menjual sepaket sabu ke karyawan sawit sebelum tertangkap. Dia juga mengaku sebagai pengedar.
Tag
Tersangka MA berhasil menjual sepaket sabu ke karyawan sawit sebelum tertangkap. Dia juga mengaku sebagai pengedar.
Transaksi sabu yang dilakukan tersangka MAD di muara jalan Desa Sumber Makmur mengantarkannya ke penjara. Kini kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Satuan Reserse Narkoba Polres Seruyan, kembali mengungkap peredaran narkoba di wilayah setempat. Kali ini berhasil mengamankan ANT (37)??warga Desa Telaga Pulang Kecamatan Danau Sembuluh, yang di duga sebagai pemain narkoba jenis sabu di wilayah setempat.
Kotim akan menjadi tujuan utama pemasok narkoba, karena barang haram tersebut masih ada pembelinya
Sabu yang diamankan dari terdakwa Pery disembunyikan di dalam dua tempat.?Itu diuraikan Jaksa dalam dakwaan yang dibacakan pada persidangan secara virtual, Kamis, 5 November 2020.
Personel Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalteng menggerebek sebuah ruko Apin Laundry di Jalan G Obos IX Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya. Dari penggerebekan itu, ada 220 paket sabu diamankan.
Personel Ditsamapta Polda Kalteng mengamankan R (21) seorang pemuda yang kedapatan menyimpan obat terlarang di Dermaga Flamboyan Bawah Kecamatan Pahandut,?Kota Palangka Raya, Kamis dini hari, 5 November 2020.
Tersangka kasus sabu, Said Kadri Maulana tengah menunggu pemesan sebelum ditangkap polisi. Tersangka baru sadar kalau mau ditangkap setelah datang sejumlah petugas mendatangi tersangka. Ketika itu pula tersangka membuang 3 paket sabu senilai Rp 16,5 juta.
Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Gunung Mas (Gumas) kembali berhasil menangkap dua orang pengedar narkoba jenis?sabu, yakni NP (33) dan MU (25). Mereka ditangkap pada 22 Oktober 2020 lalu.
Narapidana berinisial S, yang merupakan penerima barang penyelundupan sabu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Sampit, ternyata merupakan warga binaan kasus narkoba.?
Polisi meringkus seorang pengedar sabu berinisial MS (28) di Desa Cempaka Mulia Barat, Kecamatan Cempaga. Kicauan tersangka MS pun dikembangkan hingga meringkus seorang bandar sabu berinisial RS (46) di Sampit.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng menangkap?10 terduga pelaku tindak pidana penyalahguna narkotika di Jalan Riau, Gang Buntu, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Selasa 27 Oktober 2020.
Seorang pemuda berusia 21 tahun berinisial YP diamankan Satresnarkoba Polres Seruyan atas kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.
Polresta Palangka Raya berhasil meringkus 8 tersangka tindak pidana narkoba dari 7 laporan polisi (LP).
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya menangkap 2 tersangka pengedar dan kurir sabu di Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya.
Persidangan kasus sabu dengan terdakwa Syahdan alias Amang Adan (60) berlanjut digelar PN Sampit. Dari keterangan saksi polisi, Andrianto dan Sahabudin menyebutkan sabu sebanyak 2 kantong dari terdakwa merupakan sisa 1 ons sabu yang dibeli dari Heri Kacong.
Satresnarkoba Polres Barito Utara menangkap 2 tersangka pengedar sabu berinisial RU (42) dan NU (52).
Satuan Reserse Narkoba Polres Pulang Pisau mengungkap peredaran narkoba. Hasilnya, ada 4 tersangka diamankan dari lokasi berbeda.
Santo, terdakwa kasus sabu mengaku tidak mengenal siapa orang yang memesan barang haram tersebut melalui dirinya.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan seorang pemain sinetron berinisial RR lantaran diduga terlibat penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat terlarang (narkoba).