Tersangka Mengaku Sebulan Bisa 2 Kali Beli Sabu
Tersangka kasus sabu, Edy alias Apuy mengaku dalam sebulan bisa 2 kali membeli barang haram itu. Itu dilakukannya selama 6 bulan sebelum tertangkap.
Tag
Tersangka kasus sabu, Edy alias Apuy mengaku dalam sebulan bisa 2 kali membeli barang haram itu. Itu dilakukannya selama 6 bulan sebelum tertangkap.
Seorang pria paruh baya terduga pengedar sabu berinisial MY (58),?warga Desa Babai, Kecamatan Karau Kuala, Barito Selatan diamankan polisi.
Dua sekawan yang menjadi terdakwa kasus sabu, Harpriyagus alias Agus dan M Idrus?divonis 5 tahun dan 6 bulan (5,5 tahun) penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan.
Kecanduan penyalahgunaan narkoba memiliki dampak buruk seperti berperilaku panik dan bahkan pada kasus lebih lanjut bisa berperilaku nekat
Sasaran pemasaran sabu dijual kepada para buruh kebun, tambang dan warga binaan
Harpriyagus alias Agus dan M Idrus alias Idrus terancam hukuman selama 6 tahun dan 6 bulan (6,5 tahun) penjara atas kasus sabu yang menjeratnya.
Seorang pria berinisial AF alias Ateng (45), diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim), usai membeli sabu dari SW, perempuan berambut pirang yang lebih dulu ditangkap.
Seorang wanita berambut pirang?berinisial SW (39) diringkus polisi saat asyik mengisap sabu di dalam kamar rumahnya, Jalan Bumi Raya I, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Irwan alias Ateng ditangkap polisi saat menunggu kedatangan pemesan sabu. Pasalnya, saat itu tersangka menguasai sabu.
Penyalahgunaan narkoba dan obat terlarang bisa?berdampak pada kesehatan dan masa depan
Nongong alias Lola dan Sugiansyah alias Anggi dianggap sebagai pengguna sabu oleh?penuntut umum. Itu terurai dalam tuntutan jaksa yang dibacakan pada Rabu, 7 Oktober 2020. Kedua terdakwa itu dituntut dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara (3,5 tahun).
Ditresnarkoba Polda Kalteng juga meringkus gadis 25 tahun karena memiliki puluhan gram sabu di Sampit.?Tersangka ditangkap di Jalan Tjilik Riwut Km 4,5,?Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Selasa siang, 6 Oktober 2020.
Ditresnarkoba Polda Kalteng menangkap seorang wanita FT (41) bersama belasan paket sabu di Sampit, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Satresnarkoba Polres Katingan menangkap pengedar sabu berinisial AB. Tersangka merupakan warga asal Kecamatan Cempaga Hulu Kotawaringin Timur.
Tersangka Sunaryo mengaku terpaksa mengedarkan sabu, lantaran hasil pekerjaannya sebagai kuli angkut di pasar tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Tersangka Deni Perwira Putra alias Deni mengaku menjual sabu karena membutuhkan uang untuk membangun rumah orang tuanya.
Tersangka Deni Perwira Putra alias Deni (29) menyebutkan, sabu yang diamankan darinya itu senilai Rp 48 juta. Itu baru dibelinya beberapa jam sebelum diamankan.
Seorang pria berinisial MN (36), warga Desa Damparan, Kecamatan Dusun Hilir, Barito Selatan, ditangkap polisi karena kedapatan menyimpan 28 paket sabu. Untuk mengelabui petugas, sabu itu disembunyikan di lipatan celana.
Dalam rangka mencegah peredaran narkotika jenis sabu,?serta memastikan anggota TNI bebas narkoba,?Kodim 1014/Pangkalan Bun melaksanakan tes urine kepada seluruh anggotanya pada Kamis, 1 Oktober 2020.
Satresnarkoba Polres Gunung Mas menangkap seoranh?pria asal Kecamatan Sepang, Kabupaten Gunung Mas, berinisial VY (29) karena kedapatan memiliki 4 paket sabu.