Sidang Oknum Sipir Lapas Sampit Terdakwa Sabu Ditunda
KWA alias K batal diadili. Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh AF Joko Sutrisno menunda sidang Sipir Lapas Kelas IIN Sampit itu.
Tag
KWA alias K batal diadili. Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh AF Joko Sutrisno menunda sidang Sipir Lapas Kelas IIN Sampit itu.
Dua remaja 17 tahun yang merupakan anak dari naripidana sabu akhirnya divonis 2 tahun penjara, dan latihan kerja selama 90 hari. Sementara sidang lalu, keduanya dituntut selama 4 tahun penjara dan latihan kerja selama 90 hari. Vonis itu dijalani di LPKA Palangka Raya.
Ji mengungkapkan, kalau ia baru 7 bulan menggunakan narkotika jenis sabu. Sementara ekstasi baru mau mencoba.
Badan Narkotika Nasional Provinsi atau BNNP Kalimantan Tengah memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu dari 6 tersangka.
Jajaran Satres Narkoba Polres Katingan, Selasa, 30 Juli 2019 memusnahkan barang bukti sitaan milik tersangka berupa narkotika jenis sabu di halaman Mapolres Katingan.
BA alias Ben diamankan polisi di sekitar kediaman rekannya saat hendak mengonsumsi sabu/
Jajaran Satresnarkoba Polres Seruyan berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dengan tersangka MY, warga Jalan Letjen S Parman, RT 001, RW 005, Desa Persil Raya Kecamatan Seruyan Hilir. MY diamankan pada Minggu, 28 Juli 2019.
Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah menggagalkan peredaran sabu dari Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat.
Tersangka mengaku mendapatkan sabu dari rekannya. Namun kemudian ia jual lagi karena perlu uang ke kota.
Amaharus berurusan dengan hukum untuk memertanggungjawabkan kasus kepemilikan sabu. Dia mengikuti jejak ayahnya, Ikur yang sebelumnya terjerat kasus zenith.
Wilayah Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur masih menjadi perhatian serius Badan Narkotika Nasional Provinsi atau BNNP Kalimantan Tengah.
Anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi atau BNNP Kalimantan Tengah melakukan pengembangan atas terungkapnya 4 tersangka, dengan total barang bukti 2 kilogram sabu dan 250 butir ekstasi. Pengembangan tersebut mengarah pada bandar dari pemilik barang bukti itu.
Dua remaja 17 tahun, terdakwa kasus narkotika jenis sabu, mengajukan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan 4 tahun.
Salah seorang warga Jalan Meranti RT 09, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah atau Kota Muara Teweh ditangkap karena didapati menyimpan narkotika jenis sabu seberat 0,23 gram.
Ketua DPRD Barito Selatan Tamarzam menyebut, Narkotika dan Obat-obatan atau Narkoba teror paling berbahaya bagi seluruh kalangan.
Sudah dua kali Narudi alias Naruto mangkir dari panggilan jaksa penuntut Kejari Kotawaringin Timur sebagai saksi dalam kasus narkotika. Ia tidak hadir dua pekan berturut-turut itu dengan alasan sakit.
Dua orang pengedar sabu di Tumbang Samba, Kecamatan Katingan Tengah, diamankan jajaran Satres Narkoba Polres Katingan, Jumat, 26 Juli 2019 sekitar pukul 14.00 WIB.
BM dijatuhi hukuman selama 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai AF Joko Sutrisno.
Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Timur membekuk Amrullah alias Kai (33), warga Kalimantan Selatan, karena menyimpan delapan paket sabu.
Polisi mengamankan dua orang diduga sebagai pengedar dan pembeli narkotika jenis sabu di dua tempat berbeda di wilayah Kecamatan Kahayan Kuala, Rabu, 24 Juli 2019.