Dua Kebohongan Wanita Terdakwa Sabu
Terdakwa kasus sabu, NH alias Nr (31) terdakwa kasus narkoba, tidak bisa dipegang omongannya. Baik di kasus pertama dan kedua yang menjeratnya, terdakwa lagi-lagi berbohong.
Tag
Terdakwa kasus sabu, NH alias Nr (31) terdakwa kasus narkoba, tidak bisa dipegang omongannya. Baik di kasus pertama dan kedua yang menjeratnya, terdakwa lagi-lagi berbohong.
Seorang pria 22 tahun berinisial SL, warga Gang Raflesia, Jalan Sedap Malam, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotawaringin Timur karena mengedarkan sabu.
BA memang apes. Petugas kepolisian mengamankannya saat ingin menciduk seorang bandar sabu.
Polisi menangkap warga Kecamatan Kumai berinisial SA, yang kedapatan mengedarkan sabu. Tersangka ditangkap pada Sabtu, 13 Juli lalu.
Sepanjang 2019 ini, sudah ada dua kasus penghuni Lapas Kelas IIB Sampit yang berurusan dengan hukum lagi karena kasus narkotika.
Dengan adanya partisipasi kalangan remaja dalam memerangi narkoba, sehingga peredaran narkoba di Sukamara bisa semakin sempit dan menghilang
Penghargaan ini bisa diraih berkat kerja keras anggota KAN dalam membantu pemberantasan dan penyalahgunaan narkoba di Kabuapaten Sukamara
KWA akan segera disidangkan dan tinggal menunggu penetapan jadwal yang dikeluarkan oleh pihak Pengadilan Negeri Sampit
Saat ia tertangkap Selasa, 9 Juli 2019 saat membawa sabu 0,08 gram ke dalam Lapas Kelas IIB Sampit cukup mengejutkan pengacaranya
Sepasang kekasih yang tinggal disebuah rumah di Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan ditangkap anggota Sat Res Narkoba Polres Kotawaringin Barat, Kamis, 11 Juli 2019. Keduanya diduga mengedarkan sabu
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palangka Raya siap bergandengan tangan dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah, dalam memberantas penyalahgunaan serta peredaran narkoba.
Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, Sinar Kamala merasa prihatin dengan banyaknya kasus peredaran narkoba. Apalagi, dia melihat selama ini banyak kaum hawa yang terjerat.
Badan Narkotika Nasional Provinsi atau BNNP Provinsi Kalimantan Tengah mengungkap tiga jaringan berbeda peredaran sabu. Dengan total barang bukti 1,6 kilogram sabu.
Ui berurusan dengan hukum karena menyimpan sepaket sabu. Penuturannya, sabu itu sisa pembelian sebelumnya.
Kapolres Sukamara AKBP Sulistoyono mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh terhadap ajakan-ajakan teman, salah satunya ajakan untuk menggunakan narkoba.
Tersangka Yf dan Mn, pengguna narkoba yang digerebek pada Rabu, 10 Juli 2019 lalu adalah pemakai baru.
Jajaran Polres Sukamara menangkap dua budak sabu pada Rabu, 10 Juli 2019. Lokasi penangkapan di Losmen Habibina, Kota Sukamara.
Istrinya merupakan orang yang menyerahkan sabu seberat 10,25 gram kepada anaknyan dan kepada tersangka anak 17 tahun yang merupakan putra napi sabu berinisial NRD
Atak ditangkap 10 Juli 2019 sekitar pukul 22.30 WIB di rumahnya di Jalan Flores RT 18 Kelurahan Melayu
Seorang anak putus sekolah harus menyusul ayah dan abangnya ke jeruji besi, setelah tersangdung kasus narkotika. Hal itu terungkap saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Kamis, 11 Juli 2019 dari penyidik Polda Kalteng.