Ibu Rumah Tangga Jual Sabu Ditangkap
Polsek Parenggean kembali menangkap seorang penjual sabu. Kali ini pelakunya merupakan seorang ibu rumah tangga (IRT). Perempuan berusia 32 tahun ini bernama HY alias Yan.
Tag
Polsek Parenggean kembali menangkap seorang penjual sabu. Kali ini pelakunya merupakan seorang ibu rumah tangga (IRT). Perempuan berusia 32 tahun ini bernama HY alias Yan.
Tersangka kasus pelanggaran UU Narkotika, Ang mengaku sabu yang dimilikinya akan dijual di Kecamatan Parenggean dengan bentuk paket hemat.
Seorang petani yang tinggal di Jalan Sarpatim, Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, ditangkap anggota Polsek Parenggean lantaran terlibat peredaran sabu.
Petani Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, terancam dipenjara selama 5 tahun.
Narkoba sangat berbahaya untuk kehidupan dan masa depan. Jadi jangan sampai terlibat narkoba.
NOI alias Ip, tersangka kasus narkoba, mengaku mendapat keuntungan sebesar Rp500 ribu dari 5 gram sabu yang terjual.
"Saya mengapresiasi upaya pemberantasan narkoba yang dilakukan kepolisian selama inni," kata Heri saat menghadiri pemusnahan narkoba di Polsek Kurun, Jumat (1/2/2019).
Kapolres Gumas, AKBP Yudi Yuliadin menyampaikan, barang bukti sabu-sabu yang dimusnahkan itu dari tiga tersangka yakni Agustina Susilawati, Supriansyah, dan Jaya Kusuma/
Setiap SOPD harus memulai melakukan rencana aksi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba sebagaimana tertuang dalam Inpres tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan kaleng permen Milton yang di dalamnya terdapat 15 paket yang diduga sabu dengan berat kotor 7,08 gram. Barbuk lainnya berupa timbangan digital dan bong juga ditemukan di TKP.
Penangkapan terhadap laki-laki berusia 31 tahun yang diketahui sebagai warga Jalan Sangga Buana itu berlangsung di Jalan Nyai Undang.
SG alias F menyebutkan sabu yang diamankan dari tangannya itu didapat dari T seorang pengedar yang bermukim di Sampit.
Tersangka mengaku, mengonsumsi sabu bersama calon suaminya Jul, sebelum ditangkap.
Terdakwa ditangkap oleh aparat kepolisian di parkiran depan Hotel Aquarius Palangka Raya saat menyerahkan pesanan pil ekstasi yang dibawa terdakwa dari Banjarmasin.
MOS ditangkap atas informasi masyarakat bahwa di barak tempatnya tinggal, terdakwa sering melakukan pesta sabu bersama pacarnya Lintar yang kini menjadi buronan kepolisian.
Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya, Sukri Gazali mengatakan, ada upaya hukum banding dari terdakwa perihal putusan majelis hakim tersebut, karena terdakwa merasa bahwa dirinya tidak bersalah.
Sal, warga Jalan Rindan Banua, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, harus tinggal di balik jeruji besi setelah kembali menjalani sidang beragendakan pembacaan putusan di Pangadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (19/1/2019).
DIJ alias Den, 28, kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Muslim Setiawan dan Jaksa Kejari Kotawaringim Timur Didiek Prasetyo Utomo, mengaku sekali menjual sabu dapat keuntungan hingga Rp400 ribu.
Dalam sidang itu saksi anggota Satreskoba Polres Kotim Atep Setia Permana dan Lukas Prima dihadirkan jadi saksi keduanya diamankan disatu TKP
Terlapor diketahui sebagai karyawan PT Tri Difta Utama. Saat ditangkap ditemukan 2 paket sabu