Bapemperda dan Pemko Palangka Raya Revisi 4 Pasal Perda Pajak Daerah
Dalam Perda ini yang mengalami penyesuaian di antaranya pada Pasal 1 terdapat penambahan 2 ayat, yakni ayat 90 yang berbunyi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP)
Tag
Dalam Perda ini yang mengalami penyesuaian di antaranya pada Pasal 1 terdapat penambahan 2 ayat, yakni ayat 90 yang berbunyi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP)
Total dari hasil razia di perkantoran ini ada 7 pelanggar dan 2 orang sanksi denda dan sisanya teguran tertulis
Pelanggar ini kemudian diberikan sanksi sesuai Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penegakan Hukum Protokol Kesehatan
Meski?kewenangan pengelolaan jalan di kawasan ini?milik pemerintah provinsi dan Kementerian Perhubungan, namun menurut Alman hal tersebut bukan lagi untuk diperdebatkan
Dalam rangka meningkatkan PAD sektor pariwisata yang menjadi salah satu prioritas ini diperlukan pelatihan dalam rangka menarik para wisatawan pada masa pandemi Covid-19
Pemko Palangka Raya akan mendapatkan 210 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang baru setelah semua tahapan CPNS 2019 mencapai tahapan akhir.
Ketua Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Nenie Adriaty Lambung meminta agar Pemerintah Kota atau Pemko Palangka Raya dapat memperhatikan kualitas dari produk-produk UMKM lokal Kota Cantik.
Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto meminta pemerintah kota setempat menuntaskan penyelesaian kasus Aparatur Sipil Negara (ASN) terlibat kampanye salah satu pasangan calon peserta Pilkada Provinsi Kalteng.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya Akhmad Fauliansyah menerangkan saat ini pihaknya belum memilih opsi pelaksanaan belajar tatap muka.
Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin membuka sosialisasi pengadaan langsung untuk pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) melalui aplikasi Belanja Langsung (BELA), Senin 26 Oktober 2020.
Ketua Komisi B DPRD Palangka Raya, Nenie Adriaty Lambung meminta agar Pemerintah Kota atau Pemko Palangka Raya dapat memaksimalkan pengembangan UMKM di Kota Cantik.
Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin memimpin kegiatan sosialisasi Perwali Nomor 25 tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan ASN, Selasa 20 Oktober 2020.
Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Didbudparpora) Kota Palangka Raya, Ikhwanudin, meminta seluruh pelaku usaha pariwisata di kota setempat selalu menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Salah satu oknum pejabat di Pemerintah Kota Palangka Raya resmi dilaporkan ke Polresta setempat dengan tuduhan dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit Karyawan Yunianto menilai bahwa Pemerintah Kota atau Pemko Palangka Raya selama ini telah memberi dukungan penuh dalam hal pencegahan tindak korupsi di kalangan pemerintahan Kota Cantik.
Dukungan ini juga diberikan termasuk dalam kaitannya pelayanan publik yang berkualitas, karena tentu saja kerentanan tindak korupsi dapat terjadi mulai dari tingkat pelayanan publik
Pemko Palangka Raya juga diminta komitmen tetap menjalankan itu meskipun juga berbarengan dengan menanggulangi pandemi Covid-19
Pencapaian Inspektorat Kota Palangka Raya karena telah memenuhi standar pemenuhan penyelenggaraan SPIP level 3 maupun kapabilitas APIP level 3 hasil penialain dari BPKP
Pemko Palangka Raya menyerahkan bantun sosial (Bansos) tahap II dari Pemprov Kalteng untuk warga terdampak Covid-19 di tiga kelurahan secara serentak.
Banyak sektor yang akan dikembangkan melalui program ini. Misalnya pengembangan UKM berbasis masyarakat lokal dan peningkatan peran koperasi bidang jasa, barang maupun simpan pinjam