Pemko Palangka Raya Sepakat Tetap Terapkan PSKH
Pemko Palangka Raya sepakat tetap melanjutkan PSKH dalam penanganan Covid-19 di wilayahnya meskipun ada permintaan Gubernur Kalteng agar PSBB diperpanjang.
Tag
Pemko Palangka Raya sepakat tetap melanjutkan PSKH dalam penanganan Covid-19 di wilayahnya meskipun ada permintaan Gubernur Kalteng agar PSBB diperpanjang.
Pemko Palangka Raya menggelar rapat bersama Gugus Tugas Covid-19 setelah 14 pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB. Kegiatan ini digerlar di kantor Wali Kota Palangka Raya, Selasa 26 Mei 2020.
Jika kemudian status tersebut dicabut, tentu Pemko sudah memiliki pertimbangan atas apa yang akan dilakukan selanjutnya meskipun tidak dalam masa PSBB
Pemko Palangka Raya bersama Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dijadwalkan rapat evaluasi PSBB pada pukul 13:00 WIB di Gedung Palampang Tarung, Jalan Tjilik Riwut Km 3,5.
Pemerintah Kota Palangka Raya menyediakan posko pengaduan terkait Tunjangan Hari Raya atau THR untuk pekerja dan buruh di kota setempat.
Penyaluran BST ini?berpedoman dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dilandasi dengan niat baik untuk membantu warga terdampak COVID-19
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palangka Raya Absiah, mengatakan pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 21 miliar untuk membayar THR bagi PNS atau ASN.
Dengan adanya pembatasan gerak masyarakat saat pemberlakukan PSBB ini uluran bantuan pun menjadi harapan, seperti bantuan sembako maupun bantuan sosial lainnya
Pemerintah Kota atau Pemko Palangka Raya menyediakan dana Rp 67,846 miliar untuk pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Sementara yang menjadi substansi rapat ialah mengenai pedoman pelaksanaan PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 sebagai dasar hukum pemberlakuan PSBB
Anggota Komisi C DPRD Kota Palangka Raya Sigit Widodo meminta pemerintah setempat mensosialisaskan PSBB agar masyarakat tidak panik setelah Menteri Kesehatan menyetujui PSBB diberlakukan.
Pemko Palangka Raya menerbitkan surat edaran baru tentang sementara layanan transportasi darat dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menerbitkan Surat Edaran Nomor 368/68/BPBD/BTT.Covid-19/IV/2020 tentang Langkah Strategis Penanganan Penyebaran Virus Corona Disease.
Anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Noorkhalis Ridha menyatakan dukungannya terhadap langkah Pemerintah Kota atau Pemko Palangka Raya dalam menerapkan Pembatasan Skala Kelurahan Humanis atau PSKH.
Pemerintah Kota atau Pemko Palangka Raya diminta untuk fokus dalam meningkatkan keberhasilan pengembangan bawang merah dan cabe. Itu karena kebutuhan pangan meningkat di masa pandemi Covid-19 dan bulan ramadan ini.
Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya menunda kebijakan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Kecamatan/Kelurahan atau PSBK. Pembatasan itu rencananya dimulai hari ini Senin, 27 April 2020. Tapi ditunda hingga Rabu atau paling lambat?Jumat depan.
Sejauh ini pemerintah telah memangkas anggaran seremonial seperti perjalanan dinas, biaya makan minum, biaya pengadaan alat tulis bahkan anggaran untuk infrastruktur dianggarkan untuk penanganan bencana
Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM mengambil kebijakan untuk tetap menyediakan pasar ramadan atau pasar wadai selama pandemi Covid-19.
APD dalam proses pemesanan berjumlah 143 sesuai jumlah personel yang merupakan tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya
Pemerintah Kota atau Pemko?Palangka Raya rencananya tetap mengambil kebijkan untuk membuka pasar ramadan, tapi hanya menyedia layanan pesan antar via online.