Dua Pembeli Besi Keliling Diamankan Polisi
Dua pembeli besi keliling, Za, 28, dan Iw, 28, terpaksa harus berurusan dengan aparat penegak hukum.
Tag
Dua pembeli besi keliling, Za, 28, dan Iw, 28, terpaksa harus berurusan dengan aparat penegak hukum.
Gara-gara menjual besi tua mesin truk fuso hasil curian, dua pria, AS (25) dan Is (35) ditangkap Satreskrim Polres Pulang Pisau.
Dari fakta, sidang Anton menbobol bangunan walet itu bersama Abi Jikri dan M Noor alias Matnur (berkas terpisah). Mereka melakukan pencurian pada Minggu (18/3/2018) di gedung walet korban Jalan Manunggal, Kelurahan Basirih Hilir, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan.
Aparat kepolisian sulit mencari tahu siapa pemilik mobil itu. Diduga mobil tersebut juga merupakan hasil kejahatan pelaku. Mobil tersebut kini sudah diamankan di polres.
Kasusnya pun serupa, yakni tindak pidana berupaya pencurian. Saat itu, dia divonis 3,3 tahun dan selesai menjalani masa pidana pada 2016.
Pelaku pencurian dengan pemberatan yang ditembak polisi, Alfianur, 32, diketahui beraksi di seputar kampus Universitas Palangka Raya.
Mobil tersebut sama persis kondisi fisik dan cirinya dengan yang disebutkan beberapa orang saksi.
Pelaku kemudian dibawa ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan. Berikutnya dibawa ke markas Polsek Pahandut untuk proses lebih lanjut.
Pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara
Anggota Tim Buru Sergap Polres Barito Timur mendobrak pintu bangunan sarang burung walet lantaran diduga di dalamnya ada pencuri yang sedang beraksi.
Ada lima orang pelaku. Dua sebagai eksekutor masuk ke dalam gedung, dua berjaga di mobil, satu mengawasi lokasi di sekitar gedung.
"Saya ikuti beraksi karena diajak ayah (tiri) saya," kata tersangka saat ditanyai Kapolres Kotim AKBP Mohammad Romel, Rabu (26/9/2018) malam/
"Tersangka ini tergolong nekat. Bisa saja mereka gunakan jika terancam, dan itu membahayakan korbannya," kata Rommel.
Dari hasil pemeriksaan sementara, aksi itu dilakukan dua tersangka bersama tiga rekannya yang masih buron.
Sejumlah aparat kepolisian bersenjata lengkap berupaya menangkap maling sarang burung walet bersenjata api, yang terperangkap di dalam gedung walet milk korbannya.
Penangkapan maling yang terperangkap di gedung walet itu berlangsung cukup lama. Mengingat pelaku di dalam gedung diduga membawa senjata api rakitan.
Setelah dikepung kurang lebih selama 10 jam, akhirnya satu pelaku pencurian sarang walet di Jalan Cilik Riwut, Desa Patai, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rabu (26/9/2018), berhasil dibekuk polisi.
Pelaku sempat menembakkan senjata api begitu mengetahui dirinya dikepung warga. Suara tembakan itu membuat warga sekitar ketakutan dan tidak berani masuk ke dalam gedung.
Maling itu ketahuan beraksi pada Rabu (26/9/2018) pagi. Bahkan hingga kini petugas kepolisian masih meminta pelaku yang diketahui sekitar dua orang itu untuk menyerahkan diri.
Aksi pencurian tersebut diselesaikan secara kekeluargaan. Apalagi, orangtua pelaku sempat syok setelah mendengar anaknya melakukan hal yang tidak terpuji.