Seorang Pengedar Sabu Ditangkap Polres Kobar
Anggota Polres Kotawaringin Barat (Kobar) menangkap seorang pengedar sabu berinisial H di wilayah setempat, dengan barang bukti 9 paket sabu.
Tag
Anggota Polres Kotawaringin Barat (Kobar) menangkap seorang pengedar sabu berinisial H di wilayah setempat, dengan barang bukti 9 paket sabu.
Seorang pria berinisial AR (40) nekat melompat ke Sungai Parit 7 di Desa Tungkal 1, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat pada Sabtu malam saat hendak ditangkap petugas?BNN, dan jasadnya ditemukan tewas pada Minggu pagi.
Akibat nekad berjualan narkoba jenis sabu, Syamsuni alias Haji Gaul (58 tahun) warga Jalan Kalimantan RT 3, Desa Rangda, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) akhirnya ditangkap oleh Sat Resnarkoba Polres Kobar.
Jajaran Polres Kotawaringin Barat menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu inisial S (42), warga asal Desa Sungai Bedaun, Kecamatan Kumai.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun kepada terdakwa Rengga pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Satresnarkoba Polres Barito Utara menangkap seorang pria warga Desa Sei Rahayu II Rt 003, Rw 001 Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara sekitar jam 15.30 WIB pada Senin, 9 Oktober 2023, yang diduga pengedar sabu di desa setempat.
Kepolisian Resort (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim) musnahkan barang bukti narkoba golongan I bukan tanaman jenis sabu sebanyak 3 paket dengan berat total 12,71 gram dan Jika dirupiahkan, barang haram ini bernilai Rp 20 juta.
Narkotika jenis sabu-sabu yang disita Satresnarkoba Polres Sukamara sebanyak 2,32 gram dari pengedar narkoba selamatkan 26 jiwa masyarakat Bumi Gawi Barinjam.
Lima tersangka pengedar narkotika? jenis sabu di wilayah Kabupaten Sukamara yang berhasil diungkap oleh Polres Sukamara terancam hukuman 10 tahun penjara.
BORNEONEWS, Sukamara - Satresnarkoba Polres Sukamara mengungkap jaringan peredaran narkoba dengan menangkap 5 orang pengedar dengan barang bukti berupa 24 paket sabu. Kapolres Sukamara AKBP Dewa Made…
Ahmad Rafi alias Yufi terdakwa dalam perkara narkotika jenis sabu divonis 7 tahun penjara. Selain itu, Yufi juga dihukum dengan pidana denda Rp 1 Miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya, kembali mengamankan budak sabu di wilayah hukumnya, yang kali ini merupakan dua sekawan.
Kuslilik, terdakwa dalam perkara tindak pidana narkotika jenis sabu divonis 6 tahun 6 bulan penjara. Kuslilik juga dihukum untuk membayar denda Rp 3 Miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Dede Harlianto, terdakwa dalam perkara tindak pidana narkotika jenis sabu terancam 8 tahun 6 bulan penjara. Dede juga dituntut pidana denda senilai Rp1 miliar subsidair 4 bulan penjara.
Ahmad Rafi alias Yufi menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Palangka Raya.?Agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan keterangan dari saksi-saksi penangkap dari kepolisian.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil mengungkap pengedar sabu jaringan Kota Sampit dan Kita Gunung Mas, Selasa, 25 Juli 2023.
Polisi menangkap seorang satpam pengedar narkoba jenis sabu berinisial RR (29) di sekolah kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Senin (17/7) pukul 14.00 WIB.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya, terus bergerak memberantas oknum - oknum penyalahgunaan narkotika di Kota Palangka Raya.
M Ikrom divonis pidana penjara selama 9 tahun dalam perkara narkotika jenis sabu seberat 96,28 gram. terdakwa Ikrom nekat membawa Sabu dari Banjarmasin menuju kota Palangka Raya dengan dijanjikan upah.
Seorang pria berinisial AS (34) warga Kabupaten Gunung Mas harus berurusan dengan hukum, karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.