Sabu 200 Gram di Sampit Disuplai Melalui Jalur Laut
Jajaran Polsek Ketapang?meringkus 2 orang bandar dan pengedar sabu, dengan barang bukti 200 gram. Barang haram tersebut disuplai dari Pulau Jawa, melalui jalur laut.?
Tag
Jajaran Polsek Ketapang?meringkus 2 orang bandar dan pengedar sabu, dengan barang bukti 200 gram. Barang haram tersebut disuplai dari Pulau Jawa, melalui jalur laut.?
Jajaran Kepolisian Sat Narkoba Polres Barito Selatan mengamankan seorang pemuda terduga sebagai bandar narkoba jenis sabu di Desa Baru, Kecamatan Dusun Selatan. Minggu, 23 Januari 2022 sekitar pukul 04.30 WIB.
Warga Kelurahan Ampah Kota Kabupaten Barito Timur berinisial KA diamankan petugas patroli Polsek Dusun Tengah setelah dibuntuti beberapa saat karena gerak-geriknya yang mencurigakan. Dari tangannya polisi menemukan bubuk kristal dalam plastik klip yang diduga merupakan narkotika jenis sabu.
Mereka mengaku selama ini sabu tersebut merupakan titipan dari seorang bos di Banjarmasin.
Keduanya diringkus di Jalan Camar 2, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang
Syahrian Hidayat anggota Satreskoba Polres Kotawaringin Timur mengaku mengamankan terdakwa dari informasi yang didapat terdakwa sering mengedar narkotika, hingga dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terdakwa.
Saksi polisi yang mengamankan terdakwa Palungan Setia HU mengatakan terdakwa diamankan di dalam rumah dan dilakukan penggeledahan ditemukan 13 paket sabu yang mau diedarkan.
Ke 9 paket sabu tersebut memiliki berat 2,32 gram, uang Rp 500 ribu hasil penjualan, potongan sedotan, dan sebuah Hp yang digunakan untuk transaksi sabu dengan para pembeli.?
M Ropiin alias Piin mengatakan, membeli setengah ons sabu dengan harga Rp60 juta dan akan dibayar setelah sabu itu sudah diterima oleh terdakwa.
Personel Satresnarkoba Polres Kapuas menangkap dua orang pemuda?berinisial AN (24), warga Kecamatan Selat dan SU (25), warga Jalan Kapuas Seberang.
Satresnarkoba Polres Barito Utara mengamankan terduga pengedar sabu di dalam kota Muara Teweh. Dia berinisial HG alias Gugun (23 tahun). Dia diamankan di Jalan Keladan, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Selasa malam, 18 Januari 2022 sekitar pukul 21.00 WIB.
Ahmad Fauzan menyebutkan sabu yang diamankan darinya itu merupakan pesanan pembeli dan upahnya mengantar sabu. Itu terungkap saat pelimpahan berkas tahap II.
Terdakwa kasus narkotika jenis sabu Rahmad, dituntut selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 2 bulan penjara.
Tersangka tidak berkutik saat petugas kepolisian menghampirinya yang saat itu tengah berdiri di depan pintu rumah seseorang yang tersangka tidak ketahui namanya
Menurut tersangka dengan Slamet dirinya sudah kenal baik, di mana sabu kadang dibeli dengan harga cash atau jika tidak ada uang dibeli secara ngutang terlebih dahulu.
BORNEONEWS, Palangka Raya - Maliku Yansyah alias Leko mengungkapkan kalau dirinya membeli narkotika jenis sabu dari seseorang yang bernama Saidi (DPO). "Saya sudah lebih dari satu kali membeli sabu…
Terdakwa Selamat Riyadhi alias Otong dituntut selama 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.
Terdakwa kasus narkotika jenis sabu, Iman Hanafi, dituntut selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.
Yoyok Prasetyo?alias Demin (44) menyebut pangsa pasarnya jualan sabu adalah para sopir truk.
Asbullah alias Pendi mengaku ikut bersama Jain Nurianto mengantar sabu karena sebelumnya dijanjikan akan diberi upah, itu terungkap saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.