Pria ini Ditangkap Polisi di Kapuas Gara-gara Miliki Sabu
Personel Satresnarkoba Polres Kapuas mengamankan seorang laki-laki berinisial RH (31) karena kedapatan memiliki satu paket sabu dengan berat?0,26 gram.
Tag
Personel Satresnarkoba Polres Kapuas mengamankan seorang laki-laki berinisial RH (31) karena kedapatan memiliki satu paket sabu dengan berat?0,26 gram.
Irfansyah alias Ifan (25) dan Febri Maulana alias Epeb (21) dijatuhi vonis selama 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara atas kasus sabu seberat 1,5 ons.
Tertangkapnya pria tersebut bermula ketika jajaran Polsek Cempaga melakukan patroli rutin di wilayah hukum mereka dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa SY hendak melakukan transaksi
Kurniawan alias Eka, pemilik setengah kantong sabu atau dengan berat 2,5 gram divonis dengan hukuman selama 6 tahun dan 6 bulan (6,5 tahun) penjara.
Isriannur alias Ambeng,?pengedar sabu dijatuhi hukuman selama 5 tahun dan 6 bulan (5,5 tahun) penjara. Vonis itu sebagaimana tuntutan jaksa pada sidang lalu.
Sejumlah saksi meringankan yang dihadirkan oleh kuasa hukum Rusmawarni alias Mawar, saksi Bainingsih menyebutkan soal uang Rp 100 juta yang akam dijadikan sebagai barang bukti dalam kasus terdakwa
Saksi Tri Mulyono dan Mansyah mengungkapkan peran saksi anak dalam kasus sabu yang menyeret tantenya Rusmawarni alias Mawar.
Rusmawarni alias Mawar, kembali jalani sidang sejumlah saksi meringankan dihadirkan, dari keteragan saksi itu menyebutkan saksi anak mengaku sabu yang diamankan darinya bukan milik terdakwa.
Irpan alias Ipan, terdakwa kasus sabu menjalani sidang lanjutan, Senin, 24 Mei 2021. Kali ini, personel kepolisian, Saifullah dan Wiliyanto dihadirkan sebagai saksi. Dari keterangannya, selain sabu dari terdakwa turut diamankan uang hasil penjualannya.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata jaksa Arie Kesumawati, Senin, 24 Mei 2021 dalam tuntutannya.
Polisi dari Raimas Ditsamapta Polda Kalteng berhasil mengamankan 6 orang pria yang diduga sebagai budak sabu di Jalan Riau Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya pada Senin dini hari, 24 Mei 2021.
Suci Yuniarti, istri residivis sabu, Marjuansyah alias Iwan terancam hukuman selama 6 tahun dan 6 bulan (6,5 tahun) penjara atas kasus Sabu.
Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya meringkus RH (30) di Jalan Garuda X A, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, kota setempat pada Kamis malam, 20 Mei 2021.
Jajaran Satresnarkoba Polres Barito Selatan mengamankan seorang pria terduga bandar narkoba?berinisial AI (59) di kediamannya di Desa Babai, Kecamatan Karau Kuala, Kabupaten Barito Selatan, Rabu, 19 Mei 2021 sekitar pukul 18.00 WIB.
Terdakwa kasus sabu, Dahliani alias Idah terancam hukuman selama 7 tahun dan 6 bulan (7,5 tahun) penjara.
Seorang pria berinisial AR (41*?yang merupakan pecatan anggota Polri karena tersandung narkoba, kembali diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim). Kasusnya pun sama yakni peredaran narkoba.
Kurir Sabu 700,82 gram, Ahmad Kalpianur alias Alfi mulai diadili pada Kamis, 20 Mei 2021.
Kusdianto alias Iyan berangkat dari Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan hanya untuk mendapatkan sabu.
Syamsiah alias Oce (38) dalam dakwaan jaksa disebutkan membeli sabu karena ada orang yang memesan barang haram itu kepadanya.
Satuan Reserse Narkotika Polresta Samarinda, Kalimantan Timur mengungkap kasus peredaran narkoba jaringan lintas negara dengan barang bukti sabu-sabu seberat lebih dari 13 kilogram.