Paginya Jual Sabu, Sorenya Diamankan
Aliaschika alias Ali mengaku sempat menjual sabu pada pagi sebelum akhirnya sorenya diamankan pihak kepolisian.
Tag
Aliaschika alias Ali mengaku sempat menjual sabu pada pagi sebelum akhirnya sorenya diamankan pihak kepolisian.
Dari saku celana Bayu Akbar alias Ari ditemukan petugas kepolisian uang sebesar Rp 15 ribu.
Asmuni Kasanov alias Utuh menyebutkan kalau dirinya diamankan di kediaman rekannya. Di mana saat itu dia berencana mau jual Sabu.
Diusianya yang senja kakek Achmad Jamal alias Wiwit (58) tahun jalani masa tuanya di penjara. Itu karena kasus Sabu yang membelitnya.
Setiap paket dijual dengan harga Rp 6 juta. Sementara sisanya rencananya akan dijual di Kotim namun belum terjual keburu diamankan
Polisi juga mengamankan 1 handphone yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba dan uang tunai senilai Rp 1.855.000
Dari penggeledahan yang dilakukan petugas kepolisian dan disaksikan oleh ketua RT ditemukan barang bukti 5 paket sabu
Dalam kasus ke 5 ini tersangka diamankan di kediamannya
Atas vonis ini terdakwa masing-masing menyatakan menerima, sementara itu sebelumnya keduanya dituntut masing-masing pidana selama 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan penjara
Zulkifli Hutagalung, Sahabudinnur, Rahmad Hidayat dan Arif Budi Laksono, saksi polisi dalam kasus Rusmawarni alias Mawar membantah ada embel-embel atau menerima uang atas tidak ditetapkannya 2 orang yang diamankan di TKP sebagai tersangka.
Rusmawarni alias Mawar dianggap mengetahui isi barang yang diantar kepada Habibi, yakni sabu. Namun hal tersebut dibantah oleh terdakwa pada sidang, Senin, 3 Mei 2021.?
Personel Satresnarkoba Polres Kapuas mengamankan seorang laki-laki berinisial MA (35) warga yang beralamatkan di Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Kalsel.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo telah memberikan penghargaan atau reward kepada personel Polres Kapuas. Penghargaan diberikan karena?jajaran Satrersarkoba Polres dinilai berhasil mengungkap kasus narkotika yang terbilang cukup besar.
Personel Satresnarkoba Polres Kapuas menangkap seorang laki-laki berinisial AS (38) warga Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat karena diduga sebagai pengedar sabu.
Terdakwa Irfansyah alias Ifan (25) dan Febri Maulana alias Epeb (21) yang membawa sabu seberat 1,5 ons bakal menikmati masa mudanya di penjara.
Habibi mendapatkan sabu dari seorang terduga bandar berinisial Ru alias Mimin alias Minar yang kini masih DPO.
Dahliani alias Idah menyebut harus kembali menjual sabu setelah suaminya Ardiansyah alias Gepeng yang jadi tulang punggung keluarga ditangkap atas kasus sabu.
U'un dalam keteragannya menyebutkan sabu yang diamankan darinya itu berasal dari seorang bandar yang tinggal di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Satresnarkoba Polres Barito Utara kembali amankan dua budak sabu di Jalan Wonorejo RT 30, Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara (Barut) pada Kamis 29 April 2021 sekitar pukul 22.30 WIB.??
Beralasan lama tidak berjumpa, tiga orang bernamb?Beni Fransisko S, Sigit Imani alias Sigit dan Winda Ramadhani alias Winda langsung pesta sabu ketika bertemu.