Polisi Gerebek Rumah di Jalan Rindang Banua, Puluhan Paket Sabu Disita
Personel Ditresnarkoba Polda Kalteng menggerebek sebuah rumah di Jalan Rindang Benua, Gang Sewarga, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, , Selasa dini hari, 2 Februari 2021.
Tag
Personel Ditresnarkoba Polda Kalteng menggerebek sebuah rumah di Jalan Rindang Benua, Gang Sewarga, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, , Selasa dini hari, 2 Februari 2021.
Ari Suprianto alias Tri (45) kedapatan menyimpan sabu sebanyak 100 gram. Selain itu turut diamankan sebuah ponsel yang menunjukkan ada komunikasi terdakwa dengan bandar sabu di Jakarta.
Ari Suprianto alias Tri (45) ketahuan menyimpan 100 gram sabu setelah ketahuan membuang barang tersebut ke semak-semak.
Satuan Narkoba Polres Cianjur, Jawa Barat, menangkap LS pecatan polisi yang baru menghirup udara bebas karena kembali mengedarkan narkoba jenis sabu, di mana pelaku ditangkap setelah petugas menangkap bandar kecil yang mendapat barang haram dari LS, dari tangannya polisi mengamankan 3 gram sabu.
Jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas telah mengamankan He (29) warga Kecamatan Kapuas Murung, karena kedapatan memiliki 1 plastik klip kecil yang berisi kristal bening diduga sabu dengan berat brutto 0,24 gram.
Personel Satresnarkoba Polres Kapuas menangkap seorang laki-laki berinisial DR (30) warga Kecamatan Kapuas Murung karena kedapatan memiliki 1 plastik klip Kecil berisi kristal bening diduga sabu dengan berat brutto 0,26 gram.
BORNEONEWS, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyita 8,2 kilogram (kg) narkotika jenis sabu-sabu, 21 ribu butir ekstasi dan 220 pil "happy five" dalam pengungkapan…
Anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalteng menangkap HR (41), seorang pria berambut gondrong yang kedapatan mengantongi 5 paket sabu seberat 1,63 gram.
M Nuryakin alias Yakin menyebutkan sabu yang diamankan darinya itu merupakan pesanan seseorang.
? M. Nuryakin alias Yakin sempat membuang sabu ke lantai ketika mengetahui petugas kepolisian datang mengamankannya.
Terdakwa Andi Wahyudi menjalani sidang atas kasus narkoba. Dari keterangan saksi terungkap kalau sabu didapatkan dari seorang bandar berinisial YU.
Pelaku terancam hukuman penjara di atas 5 tahun sesuai Pasal 114 1?jo Pasal 112 1?UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Nama seorang bandar yang akrab dipanggil Tomboi dalam peredaran sabu sudah sering kali disebut-sebut. Dari sejumlah keterangan, Tomboi merupakan pengedar sabu tidak hanya ke?Kecamatan Cempaga saja, akan tetapi cukup terkenal di Kota Sampit.
Satresnarkoba Polres Kapuas menangkap CL (39), oknum sekuriti di salah satu Perusahaan Besar Swasta (PBS) Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, atas kasus kepemilikan sabu.
Terdakwa Isnaini Sugandi alias Iis merupakan orang yang disuruh oleh Syahrul alias Along untuk mencari serta mengedarkan sabu. Itu diungkap saksi dalam sidang lanjutan yang digelar, Rabu, 27 Januari 2021.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng meringkus 3 kurir sabu. Dari penangkapan di lokasi berbeda itu,?polisi menyita 139,58 gram sabu.
Pengungkapan kasus narkoba ini?merupakan kerja keras dan keberhasilan Satresnarkoba Polres Seruyan?guna menekan pengedaran gelap narkotika
Turut diamankan 1 handphone, sepeda motor, celana warna abu-abu dan 1 bungkus kotak rokok??milik pelaku
M. Salmani Paris alias Mani memang tidak kapok, dia kini berurusan dengan hukum atas kasus Sabu. Dari catatan kriminalnya ini kedua kalinya berurusan dengan hukum atas kasus serupa.
Tim Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Sumatera Selatan menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 131 kilogram dan ribuan butir pil ekstasi yang dikemas dalam 43 kantong plastik di perairan Sungai Musi, Sabtu (23/1) malam.