Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Disnakertransperin Barito Timur Ingatkan Perusahaan Bayar THR Keagamaan Sesuai Aturan

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 29 Maret 2024 - 20:31 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Perindustrian atau Disnakertransperin Kabupaten Barito Timur, Albert, mengingatkan manajemen perusahaan agar membayarkan Tunjangan Hari Raya atau THR keagamaan kepada karyawan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Saya mengimbau kepada perusahaan agar membayarkan THR keagamaan karyawannya sesuai aturan yang berlaku dan paling lambat tujuh hari sebelum lebaran," ucap Albert, Jumat, 29 Maret 2024.

Hal tersebut disampaikannya sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Kami juga sudah menyampaikan surat imbauan kepada perusahaan-perusahaan yang ada di Barito Timur agar melaksanakan surat edaran yang dimaksud," lanjutnya.

Dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor M/2/HK.04/III/2024 disebutkan, THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, atau kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

THR keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan dengan besaran 1 bulan upah bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih.

Sedangkan bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 kemudian dikalikan 1 bulan upah.

Menteri Tenaga Kerja juga mewajibkan perusahaan membayar THR keagamaan secara penuh dan tidak boleh dicicil. (BOLE MALO/R)


TAGS:

Berita Terbaru