BORNEONEWS, Jakarta - Bareskrim Polri menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus laboratorium narkoba ilegal di Mutiara Timur, Kabupaten Pidie, Aceh, yang diduga memproduksi 1,2 ton sabu. Penyidik masih memburu dua orang lain yang diduga berperan sebagai pendana dan pengendali laboratorium.

Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol. Zulkarnain Harahap mengatakan, dari 11 orang yang diamankan saat penggerebekan, 10 telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terdiri atas dua warga negara China dan delapan warga negara Indonesia.

Dua tersangka warga negara China berinisial LJ dan XM diduga berperan sebagai ahli pengolahan sabu cair menjadi kristal. Sementara itu, MY dan MZ bertugas membantu proses pengolahan dan pengemasan narkotika.

Tersangka AY diduga menyiapkan lokasi laboratorium sekaligus memasok kebutuhan logistik, sedangkan RZ bertanggung jawab menyediakan perlengkapan dan peralatan produksi. Adapun BS dan MN diduga mengantar kedua ahli dari Malaysia ke Aceh. RM dan RY disebut menjemput mereka di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Banda Aceh, sebelum mengantarkannya ke lokasi laboratorium.

Satu orang lainnya, AK, masih berstatus saksi. Menurut Zulkarnain, penyidik belum menemukan indikasi niat jahat maupun keterlibatan AK dalam persiapan dan proses produksi sabu. AK diketahui bekerja di bengkel pengecatan mobil milik AY yang dijadikan lokasi laboratorium.

Penyidik kini memburu ES, yang diduga menjadi penyandang dana, serta JM, warga Pidie yang diduga mengendalikan operasional laboratorium. ES disebut memerintahkan sejumlah orang membeli peralatan di Medan, Sumatera Utara, termasuk mesin cuci dan kompor.

Kesepuluh tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait narkotika, yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.

Sebelumnya, pada Jumat (23/10), Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto meninjau langsung lokasi yang diduga digunakan untuk mengolah metamfetamin cair menjadi sabu kristal di Kabupaten Pidie.

Pengungkapan kasus ini mengarahkan penyidikan pada pembagian peran dalam jaringan, mulai dari penyediaan fasilitas dan peralatan, perekrutan tenaga ahli, hingga dugaan pendanaan dan pengendalian operasi. Polisi masih mendalami keterlibatan pihak lain untuk mengungkap keseluruhan jaringan di balik laboratorium tersebut.

SUMBER: ANTARA