BORNEONEWS, Jakarta — Bareskrim Polri mengungkap modus penyamaran sabu cair dalam laboratorium narkoba ilegal di Kabupaten Pidie, Aceh. Narkotika tersebut disimpan dalam kaleng cat akrilik bermerek “Titan Pro” untuk menyamarkan isi sebenarnya.

Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol. Zulkarnain Harahap mengatakan, kaleng berkapasitas 20 kilogram itu diduga menggunakan kemasan palsu. Salah satu indikasinya ialah kesalahan penulisan kata “akrilik” menjadi “akilik” pada label kemasan.

“Merek ‘Titan Pro’ ini belum diproduksi, buatan di luar negeri, itu khususnya untuk cat akrilik. Namun, ada perbedaan di dalam embernya itu,” kata Zulkarnain di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (27/10).

Penyidik juga mengungkap istilah “blue ice” yang digunakan jaringan tersebut untuk menyebut sabu dengan tingkat kemurnian tinggi.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi memindahkan 10 tersangka beserta sejumlah barang bukti ke Gedung Bareskrim Polri. Barang bukti mencakup sabu cair dalam kaleng cat, sabu yang membeku, sabu yang telah mengkristal, serta 74 bungkus sabu siap edar dengan berat total 74 kilogram.

Laboratorium di kawasan Mutiara Timur, Pidie, itu diduga mampu memproduksi hingga 1,2 ton sabu. Sebanyak 10 tersangka yang telah ditetapkan terdiri atas dua warga negara China dan delapan warga negara Indonesia.

Dua tersangka warga negara China diduga berperan sebagai ahli kimia yang mengolah sabu cair menjadi kristal. Sementara itu, penyidik masih memburu dua orang lainnya, yakni ES yang diduga bertindak sebagai pendana dan JM yang diduga mengendalikan operasional laboratorium.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.

Pengungkapan modus penyamaran tersebut menjadi bagian dari pendalaman polisi untuk menelusuri jaringan produksi dan distribusi narkotika, termasuk peran pihak yang diduga mendanai serta mengendalikan laboratorium ilegal tersebut.

SUMBER: ANTARA