BORNEONEWS, Kuala Kapuas – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas, menyediakan layanan digital SI SINTAL untuk mempermudah masyarakat mengakses informasi dan mengurus kebutuhan administrasi keagamaan. Sejauh ini, layanan tersebut dimanfaatkan untuk pengajuan rekomendasi bantuan rumah ibadah dan konsultasi persyaratan pernikahan.
Dua layanan tersebut telah digunakan oleh tujuh pemohon. Sebanyak empat pengajuan berkaitan dengan rekomendasi bantuan rumah ibadah, sedangkan tiga lainnya memanfaatkan layanan konsultasi persyaratan pernikahan.
Melalui SI SINTAL, masyarakat dapat mengakses informasi dan mengurus kebutuhan tertentu tanpa harus selalu datang langsung ke kantor KUA. Namun, data pemanfaatan yang tersedia masih terbatas pada dua jenis layanan tersebut.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kapuas, Achmad Farichin, mengapresiasi pengembangan layanan digital itu. “Kami mengapresiasi inovasi layanan digital SI SINTAL yang dikembangkan KUA Bataguh. Pemanfaatan teknologi dalam pelayanan merupakan langkah nyata untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat, khususnya dalam mengakses informasi dan memperoleh layanan keagamaan secara lebih praktis dan efisien,” ujarnya, Kamis, 29 Oktober 2026.
Pada layanan rekomendasi bantuan rumah ibadah, sistem tersebut dimanfaatkan dalam proses pengajuan rekomendasi bagi empat rumah ibadah. Layanan ini diharapkan membantu pemohon memperoleh informasi mengenai prosedur pengajuan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, konsultasi persyaratan pernikahan memungkinkan masyarakat memperoleh informasi mengenai dokumen yang perlu disiapkan calon pengantin. Sejauh ini, tiga orang telah memanfaatkan layanan tersebut untuk membantu persiapan administrasi pernikahan.
Kepala Kemenag Kapuas berharap SI SINTAL dapat dikembangkan agar menjangkau lebih banyak masyarakat. Ia juga mendorong jajaran KUA terus meningkatkan pelayanan dengan memanfaatkan teknologi sesuai kebutuhan warga.
Sementara itu, Kepala KUA Bataguh menyampaikan bahwa kemudahan akses dan efisiensi waktu menjadi keunggulan layanan digital tersebut. Masyarakat dapat memperoleh informasi terkait kebutuhan administrasi tertentu tanpa harus selalu berkunjung langsung ke kantor.
Meski demikian, pengembangan layanan digital perlu diikuti dengan penyampaian informasi yang jelas mengenai prosedur, persyaratan, dan mekanisme pelayanan. Dengan begitu, SI SINTAL diharapkan tidak hanya menjadi kanal informasi, tetapi juga membantu masyarakat mengakses layanan keagamaan secara lebih mudah. (SABRIANOOR)









