TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mencabut permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) terkait masalah pemblokiran Internet di Papua. Pemberitahuan pencabutan banding itu dilayangkan kepada PTUN melalui surat kuasa Kementerian Komunikasi dan Informatikan nomor 155/SJ.4/HK.07.02/06/2020 pada 18 Juni 2020.
Menteri Kominfo Johnny Gerald Plate membenarkan informasi tersebut. Ia mengatakan pemerintah menghormati keputusan majelis hakim.
"Pemerintah di bawah leadership Pak Jokowi menghormati keputusan PTUN dan mempertimbangkan tidak meneruskan banding," tutur Johnny saat dihubungi Tempo, Sabtu, 20 Juni 2020.
Pada 12 Juni lalu, pemerintah mengajukan permohonan banding untuk putusan PTUN dengan nomor 230/GTF/2019/PTUN.JKT. Dalam putusan sebelumnya, majelis hakim menyatakan tindakan tergugat I, yaitu Kementerian Kominfo dan tergugat II, yaitu Presiden RI, yang memperlambat dan memutus akses Internet di Papua dan Papua Barat, pada Agustus dan September 2019, adalah perbuatan melanggar hukum.
Majelis hakim juga menilai tindakan pemutusan akses Internet ini menyalahi sejumlah ketentuan perundang-undangan. Di antaranya, Pasal 40 ayat (2a) dan (2b) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang menjadi dasar hukum Kemenkominfo memperlambat dan memblokir Internet.
Kata Menkominfo Soal Pencabutan Permohonan Banding Putusan PTUN
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Istana Persilakan Evi Novida Ginting Gugat Jokowi di PTUN
YLBHI Sarankan Menkominfo Contoh Pejabat Negara Lain Akui Salah
Menkominfo: Jokowi Divonis Bersalah Blokir Internet Tidak Tepat
Soal Vonis Gugatan Blokir Internet Papua, Ini Respon Menkominfo
Menkominfo Jelaskan Soal Penutupan Situs Jouska
Data Pengguna Dibobol, KKI Gugat Tokopedia dan Menkominfo
Komentar (0)
Memuat komentar…

