BORNEONEWS, Palangka Raya - M Jailani alias Ijai yang berprofesi sebagai tukang parkir mengaku harus menjual narkotika jenis sabu karena kebutuhan ekonomi.
"Kalau mengharapkan hasil dari jaga parkir tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," katanya saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa 25 Januari 2022.
Apalagi dengan kondisi pandemi Covid-19 yang hingga saat ini masih berlangsung, untuk mencari pekerjaan lain selain menjadi tukang parkir masih sangat sulit.
Sementara terdakwa diamankan pada Kamis 21 Oktober 2021 sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Rindang Banua, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus rokok merek Sampoerna Mild berisikan 2 paket kecil sabu, 1 buah sendok yang terbuat dari sedotan, dan 1 buah HP Xiaomi Redmi Tipe 9C warna hitam.
Akibat perbuatannya tersebut terdakwa terancam pidana dalam Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NOPRI/B-6)
Tukang Parkir Ngaku Jual Sabu karena Kebutuhan Ekonomi
Bagikan:

Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Ngakunya Diminta Teman Antar Sabu Saat Ditelusuri Tidak Tahu
Terduga Pengedar Akui Sudah Jual 2 Paket Sabu Sebelum Ditangkap
Residivis ini Akui Sempat Jual 18 Paket Sabu Sebelum Ditangkap
Demi Rp 100 Ribu, Nekat Jual 5 Kantong Sabu
Ditangkap Usai Jual Sabu, Saat Digeledah Ditemukan 16 Paket
Pencuri Rolling Door Belasan Terdesak Kebutuhan Ekonomi
Komentar (0)
Memuat komentar…







