BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Seorang laki-laki berinisial TO (36) warga Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas diamankan polisi karena kedapatan membawa satu buah plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,52 gram.
Personel Satresnarkoba Polres Kapuas meringkus pelaku saat berada di pelabuhan feri penyeberangan Kelurahan Mambulau, Kecamatan Kapuas Hilir, tadi malam.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatresnarkoba Iptu Subandi mengatakan pelaku diamankan setelah dilakukan penyelidikan, dan informasi hingga dilakukan penindakan.
"Iya, tadi malam pelaku telah diamankan ke Polres Kapuas untuk proses dan pengembangan lebih lanjut," kata Iptu Subandi, Rabu 26 Januari 2022.
Selain barang bukti sabu tersebut, dari pelaku juga diamankan satu buah kotak rokok, satu buah Hp merk Xiaomi warna silver, satu buah tas selempang, dan satu unit sepeda motor merk honda scoopy warna merah dan putih.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)
Tertangkap Tangan Bawa Sabu, Warga Kapuas Ditangkap Polisi
Bagikan:

Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kedapatan Simpan 22 Paket Sabu, Warga Kalsel Ini Ditangkap Satresnarkoba Polres Kapuas
Bawa Sabu 371,88 Gram dari Pontianak, Pria Ini Ditangkap di SPBU Sampit
Kedapatan Simpan 4,31 Gram Sabu, Laki-Laki Ini Ditangkap Polisi
Simpan Sabu, Warga Pangkalan Bun Dibekuk Polisi
Pengedar Sabu Ditangkap Saat Santai di Kamar, 9 Paket Narkoba Diamankan
Seorang Pria di Pangkalan Bun Ditangkap saat Hisap Sabu
Komentar (0)
Memuat komentar…







