BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Satreskrim Polres Kotawaringin Barat membekuk seorang pelaku inisial VY yang telah melakukan pencurian Ponsel fo toko buah di Jalan P. Sukma Aria Ningrat, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan.
Dalam jumpa pers, Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono menyampaikan pencurian Hp merek Oppo F11 yang dilakukan tersangka terjadi pada, Sabtu, 18 Juni 2022 sekitar pukul 13.35 WIB.
"Saat itu tersangka mengambil Hp milik korban yang tertinggal di toko buah. Jadi, pelaku ini memanfaatkan kelengahan korban, dan karena ada kesempatan," ujarnya, Senin, 8 Agustus 2022.
Berkat penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Kobar, akhirnya pelaku berhasil diamankan. Dan atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp. 4.500.000.
Untuk pasal yang disangkakan, yaitu pasal 362 KUHP. Barang siapa yang mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan bermaksud untuk memiliki secara melawan hukum diancam karena pencurian.
"Tersanka terancam pidana penjara selama 5 tahun," pungkasnya. (DANANG/B-6)
Polres Kobar Bekuk Pencuri Ponsel di Toko Buah
Bagikan:

Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Gasak Sepeda Motor dan Handphone saat Korban Lengah, 3 Pencuri Ini Ditangkap Polisi
4 Pencuri Buah Sawit Digelandang ke Polsek Aruta
Belasan Budak Narkoba Ditangkap Polres Kobar
Wujudkan Kamseltibcarlantas, Polres Kobar Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Telabang 2022
Polres Sukamara Terus Kembangkan Kasus Narkoba Jaringan Kobar
Polres Kobar Bersama Suporter Bola dGelar Doa Bersama untuk Korban Tragedi Kanjuruhan Malang
Komentar (0)
Memuat komentar…







