BORNEONEWS, Palangka Raya - Warga Palangka Raya diminta membuat laporan jika menemukan atau menjadi korban kecurangan dagang, misalnya dicurangi saat membeli suatu barang di pasar. Laporan disampaikan ke Dinas Dinas Perdagangan Koperasi UKM dan Perindustrian.
"Kalau menjadi korban atau melihat ada konsumen yang dicurangi oleh oknum pedagang, masyarakat silakan lapor supaya dapat ditindak oleh pemerintah," kata, Pengawas Koperasi Dinas Perdagangan Koperasi UKM dan Perindustrian Palangka Raya, Yunita Andri.
Hal ini disampaikan dalam materi pelatihan kewirausahaan bagi pelaku usaha kecil dan menengah atau UMKM di Hotel Putra Kahayan Jalan Temanggung Tilung I, Selasa 8 November 2022.
"Laporan yang disampaikan ini harus memuat bukti dan saksi baru bisa ditindak oknumnya tersebut," jelasnya.
Ia menyebutkan urusan perdagangan sudah diatur dalam undang-undang sehingga pedagang wajib mematuhi aturan yang berlaku. Jika melanggar ketentuan maka pedagang yang terbukti bersalah bisa dikenakan sanksi.
"Bapak/ibu di sini kan semua pengusaha ya, jadi sambil kami ingatkan supaya tidak berbuat curang dalam melakukan aktivitas usaha supaya tidak menjadi kerugian bagi usaha kita," pungkasnya. (HENDRI/B-6)
Warga Palangka Raya Diminta Lapor Jika Temukan Kecurangan Dagang
Bagikan:

Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pemko Palangka Raya Diminta Prioritaskan Lansia 65 Tahun untuk Berangkat Ibadah Haji
Pemko Palangka Raya Diminta Terus Gelorakan Semangat Berolahraga
Legislator Palangka Raya Imbau Warga Teliti Sebelum Beli Tanah, Cegah Praktik Mafia
Wali Kota Palangka Raya Imbau Warga Waspada Kejahatan Digital
Wali Kota Palangka Raya Minta Warga Waspada Penipuan Bermodus Aplikasi
Pemko Palangka Raya Kaji Wacana Relokasi Warga di DAS Kahayan
Komentar (0)
Memuat komentar…







