BORNEONEWS, Sukamara - Polres Sukamara melakukan rehabilitasi terhadap salah satu pengguna narkotika yang tertangkap yang terkait dengan 5 tersangka pengedar sabu-sabu.yang berhasil diungkap oleh Satresnarkoba pada 23 Agustus 2023 lalu.

" Ada satu juga yang kita tangkap terkait dengan jaringan ini juga, kebetulan pengguna jadi kami sudah lakukan kirim untuk rehabilitasi," kata Kapolres Sukamara, AKBP Dewa Made Palguna, Senin, 28 Agustus 2023.

Menurut dia, melakukan rehabilitasi terhadap orang tersebut berdasarkan hasil dari profiling dan pendalaman yang pihaknya lakukan selama beberapa hari. 

"Jadi satu orang ini lemang fure pengguna maka kami lakukan rehab. Jadi kali ini sindikat jaringan pengedar yang kami lakukan proses karena terlibat dalam sindikat," ujarnya.

Kapolres menegaskan rehabilitasi yang dilakukan terhadap satu orang tersebut sudah berdasarkan dengan dengan mekanisme undang-undang. 

Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Sukamara berhasil mengungkap 5 pengedar narkoba jenis sabu dengan barang bukti sebanyak  3.32 gram yang sudah dibangi menjadi 24 paket siap edar.

--page

Barbuk tersebut diyang diamankan dari tersangka AR dan SI, dimana narkotika tersebut didapatkan dari Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) dari SN, MR dan AF, yang mana ketiga orang tersebut merupakan jaringan yang mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu ke Sukamara.

"Mudah-mudahan dengan pengungkapan yang tim lakukan memberikan efek jera kepada yang terlibat dalam narkotika ini, khsusnya di Kabupaten Sukamara," harapnya. (NORHASANAH/R)