BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemko Palangka Raya telah mengumumkan perubahan waktu jam masuk kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui surat edaran Nomor 863/198/ BKPSDM/PK2PA.02/X/2023.
Keputusan ini diambil sebagai tindakan responsif seiring dengan kondisi cuaca memburuk akibat kabut asap yang berasal dari kebakaran hutan dan lahan.
"Jika pada hari-hari normal, ASN diwajibkan untuk masuk kantor pukul 07:00 WIB. Sedangkan selama periode kabut asap jam masuk kerja diundur menjadi pukul 08:00 WIB," kata Pj Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu, Selasa, 3 Oktober 2023.
Dia mengatakan keputusan ini diambil guna memprioritaskan kesejahteraan dan kesehatan para pegawai negeri serta mengurangi risiko dampak negatif dari paparan kabut asap yang berbahaya.
Pasalnya, kabut asap sering kali mengandung partikel-partikel berbahaya dan dapat menyebabkan masalah kesehatan seperti gangguan pernapasan dan penyakit terkait polusi udara.
Keputusan ini akan tetap berlaku hingga kondisi cuaca membaik dan kabut asap telah reda. Pemko juga berkomitmen untuk terus memantau situasi dan memberikan informasi terbaru kepada masyarakat. (HENDRI/R)
Masuk Kerja ASN Pemko Palangka Raya Diundur Selama Kabut Asap
Bagikan:

Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pemko Palangka Raya Lirik Kerja Sama dengan Jepang Atasi Kebakaran
Palangka Raya Peringkat Pertama Tindak Pidana Terbanyak Selama 2023
DPKP Palangka Raya Tangani 61 Kebakaran Permukiman Selama 2023
Pj Wali Kota Palangka Raya Komitmen Jadikan ASN Melek Digital
Hera Nugrahayu Minta ASN Palangka Raya Tidak Terlibat dalam Politik Praktis
Pj Wali Kota Palangka Raya Dorong ASN Tingkatkan Penggunaan Produk Lokal
Komentar (0)
Memuat komentar…







