BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Personel Satresnarkoba Polres Kapuas telah mengamankan seorang residivis kasus narkoba yang kembali terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kapuas.
Pihak kepolisian menyita lima paket sabu siap edar dari tangan pelaku berinisial BA (35) warga Kecamatan Kapuas Hilir.
“Kami mengamankan seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kapuas Hilir," kata Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatresnarkoba AKP Subandi, Rabu, 15 November 2023.
AKP Subandi menambahkan, penangkapan BA berkat informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika yang meresahkan.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menemukan pelaku menguasai lima paket sabu dengan berat total sekitar 25,09 gram.
Selain sabu, barang bukti lainnya diamankan berupa dua lembar tisu wajah, satu lembar plastik warna hitam, satu lembar bungkus makanan ringan.
"Satu lembar plastik warna hitam, satu buah Hp warna biru, serta satu lembar celana pendek yang juga turut disita oleh pihak kepolisian," jelasnya.
Barang bukti dan tersangka saat ini telah diamankan di Polres Kapuas untuk pemeriksaan lebih lanjut. (DODI/R)
Edarkan Sabu, Residivis Ini Diringkus Satresnarkoba Polres Kapuas
Bagikan:

Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Personel Satresnarkoba Polres Kapuas Tangkap Laki-Laki Ini karena Kedapatan Bawa 2,38 Gram Sabu
Satresnarkoba Polres Barito Utara Amankan Bandar Beserta 443,49 Gram Sabu
Hasil Pengembangan, Satresnarkoba Polres Kapuas Tangkap Pria Ini
IRT di Kotim Diringkus Polisi Karena Simpan 49 Paket Sabu?
Polres Barito Utara Tangkap Bandar Sabu di Barut dengan Barbuk Hampir 2 Ons
Polres Lamandau Musnahkan 2 Ons Sabu
Komentar (0)
Memuat komentar…







