**Borneonews, Batam** - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengungkapkan bahwa Kota Batam ditetapkan sebagai kawasan prioritas dalam pengawasan Satuan Tugas (Satgas) Impor Ilegal. Penegasan tersebut disampaikan oleh Kepala Disperindag Provinsi Kepri, Aries Fhariandi, di Batam.
Aries menjelaskan bahwa pembentukan Satgas Impor Ilegal dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia yang terbit pada tanggal 18 Juli 2024. Sejak itu, pihaknya aktif melakukan sosialisasi mengenai keberadaan tim Satgas kepada para pedagang di Kota Batam. Menurutnya, pengawasan tidak hanya difokuskan di Batam, tetapi juga di beberapa daerah lainnya seperti Jakarta dan Sulawesi Selatan, sesuai arahan dari Menteri Perdagangan.
Meskipun Batam menjadi fokus perhatian, Aries menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada arahan khusus dari Satgas untuk melakukan pengawasan di Batam secara intensif. "Kami masih menunggu informasi lanjutan," ujar Aries.
Ia juga menambahkan bahwa penindakan dari Satgas Impor Ilegal akan menyasar distributor dan importir, bukan pada toko, pasar, maupun ritel modern. "Satgas akan melakukan pengawasan yang dianggap perlu berdasarkan laporan atau hasil pengawasan yang ada, serta memberikan sanksi sesuai dengan kewenangan," katanya.
Aries mengimbau kepada seluruh pedagang di Kepri untuk tidak merasa khawatir hingga terpaksa menutup toko mereka. "Harusnya tidak perlu tutup, yang menjadi sasaran objek pengawasan adalah barang-barang yang ilegal. Jika pedagang memiliki barang yang legal, tidak ada alasan untuk menutup usaha. Lanjutkan transaksi perdagangan seperti biasa," terangnya.
Dengan dibentuknya Satgas Impor Ilegal, pihaknya berharap dapat menertibkan komoditas perdagangan yang diduga tidak resmi. "Tindakan ini bukan untuk menakut-nakuti, tapi untuk menertibkan yang ilegal," tegasnya.
Adapun beberapa jenis produk yang akan diawasi oleh Satgas meliputi tekstil dan produk tekstil (TPT), alas kaki, keramik, pakaian, elektronik, hingga produk kecantikan. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kepatuhan terhadap regulasi perdagangan di wilayahnya.
ANTARA
Batam Jadi Fokus Pengawasan Satgas Impor Ilegal, Disperindag Kepri Beri Penjelasan
Bagikan:

Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kemendag Ekspos Gulungan Kain Impor Ilegal Senilai Rp90 Miliar
Satgas Pasti OJK Blokir 2.741 Entitas Ilegal Januari-September 2024
Kerugian Negara Rp223 Miliar Akibat Pengerukan Pasir Ilegal di Kepri
Kejagung Fokus Tangani Kasus Impor Gula 2015-2016
Pemusnahan Barang Ilegal Senilai Rp16,4 Miliar oleh Bea Cukai Batam
Target Disperindag Kota Tangerang, Perkenalkan Produk di TEI
Komentar (0)
Memuat komentar…







