**Borneonews - Cianjur**, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melaksanakan sebuah kegiatan penyuluhan mengenai pinjaman online (pinjol) ilegal kepada ratusan kepala desa serta organisasi masyarakat di berbagai daerah di Cianjur. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk melindungi masyarakat dari permasalahan yang muncul akibat pinjol.
Dalam pernyataan yang disampaikan oleh Direktur Hubungan Kelembagaan OJK, Mohammad Fredly Nasution, pada hari Selasa, pihaknya mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini sangat serius menangani isu ini dengan membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, yang dikenal sebagai Satgas Pasti.
"Pembentukan satgas ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari ancaman pinjol, investasi ilegal, serta judi online, sesuai dengan amanat yang terdapat dalam UU RI Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK," tuturnya.
Dalam penjelasannya, Nasution menekankan bahwa fenomena pinjol, investasi ilegal, dan judi online tidak hanya mengincar masyarakat biasa, tetapi juga dapat menjerat pejabat pemerintah, anggota kepolisian, dan bahkan orang-orang yang berada di kalangan militer.
Dia mengutip contoh yang terjadi di Kota Cirebon, di mana seorang kepala dinas yang mengajak pegawainya untuk berinvestasi dalam skema ilegal akhirnya menjadi korban. Hal ini menggambarkan bagaimana promosi layanan *paylater* yang tampaknya menguntungkan, seperti membeli barang sekarang dan membayar di kemudian hari, bisa membawa dampak buruk.
"Jika pembayaran dilakukan terlambat, ini akan berdampak pada catatan BI Checking, kini dikenal sebagai Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), yang dapat merusak reputasi keuangan individu tersebut," jelasnya.
OJK juga sedang berupaya meningkatkan kinerja satgas dengan bekerja sama dengan berbagai lapisan masyarakat, termasuk kepala desa, untuk menyebarkan pemahaman kepada warga agar tidak terpengaruh oleh pinjol ilegal, investasi bodong, dan perjudian online.
Pihak OJK memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah dan desa yang telah mengambil inisiatif untuk memasang spanduk dengan pesan penolakan terhadap bank keliling atau kegiatan perbankan yang tidak resmi, yang dapat ditemukan di sejumlah titik strategis di sepanjang jalur utama Cianjur.
"Langkah ini sangat positif dan perlu dicontoh oleh daerah lain agar masyarakat mendapatkan pemahaman yang jelas. Selain itu, sosialisasi yang melibatkan kepala desa, tokoh agama, masyarakat, serta influencer juga sangat penting," tambahnya.
ANTARA
OJK Galakkan Penyuluhan untuk Lindungi Masyarakat dari Pinjol Ilegal
Bagikan:

BANDUNG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
OJK Cabut Izin 15 BPR dan BPRS untuk Lindungi Konsumen
OJK Kalteng Terima 74 Pengaduan Terkait Aktivitas Keuangan Ilegal Hingga Juli 2024
OJK Kalteng: Pengaduan Investasi dan Pinjaman Online Ilegal Didominasi Laki-Laki
Satgas Pasti OJK Blokir 2.741 Entitas Ilegal Januari-September 2024
Strategi OJK Kalteng dalam Menghadapi Modus "Salah Transfer" Pinjaman Online Ilegal
OJK Hentikan 2.742 Entitas Keuangan Ilegal per Oktober 2024
Komentar (0)
Memuat komentar…







