**Borneonews - Denpasar**, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Denpasar, Bali, telah menyiapkan surat pencegahan dini yang ditujukan kepada pihak rumah sakit. Surat ini berkaitan dengan netralitas dalam proses pemeriksaan kesehatan bagi bakal calon wali kota dan wakil wali kota yang akan mengikuti Pilkada Denpasar 2024.
Ketua Bawaslu Kota Denpasar, I Putu Hardy Sarjana, menegaskan pentingnya menjaga netralitas di kalangan tenaga kesehatan, seperti dokter dan perawat, serta seluruh staf rumah sakit. Hal ini dilakukan agar tidak ada pihak yang memberikan dukungan atau memihak kepada salah satu pasangan calon selama proses pemeriksaan kesehatan. Rencana pengiriman surat cegah dini ini akan dilaksanakan pada pekan depan, bertepatan dengan dekatnya masa pendaftaran calon yang berlangsung dari tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.
Sebelumnya, Bawaslu Denpasar telah melakukan survei di tiga rumah sakit yang terdapat di kota tersebut, yaitu RSUP Prof. dr. IGNG Ngoerah, RSUD Bali Mandara, dan RSUD Wangaya. Namun, menurut hasil pleno yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar, ditetapkan bahwa pemeriksaan kesehatan calon kepala daerah akan dilakukan di RSUD Bali Mandara.
Oleh karena itu, surat pencegahan dini dari Bawaslu akan disampaikan langsung ke RSUD Bali Mandara. Selain itu, Hardy menambahkan bahwa Bawaslu juga telah mengirimkan surat pencegahan dini dan imbauan kepada KPU Kota Denpasar untuk segera mengumumkan pendaftaran para bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Bawaslu Denpasar juga menggelar sosialisasi mengenai netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada jajaran Pemerintah Kota Denpasar. Surat pencegahan dini juga telah dikirimkan kepada beberapa perusahaan umum daerah (perumda) yang beroperasi di kota ini, serta ke pemerintahan di tingkat desa dan kelurahan, khusus untuk menekankan pentingnya netralitas ASN.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Denpasar, Dewa Ayu Sekar Anggaraeni, menyampaikan bahwa pemeriksaan kesehatan untuk bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota akan dilaksanakan di RSUD Bali Mandara (RSBM). Pemeriksaan ini juga akan melibatkan beberapa pemerintah provinsi dan kabupaten lainnya di Bali.
Dewa Ayu Sekar menjelaskan bahwa calon kepala daerah akan menjalani dua jenis pemeriksaan, yaitu pemeriksaan jiwa (rohani) dan pemeriksaan fisik (jasmani). Pemeriksaan jiwa mencakup penilaian kesehatan mental, kondisi psikologis, dan evaluasi status penggunaan narkotika. Sementara itu, pemeriksaan fisik akan meliputi berbagai aspek kesehatan, antara lain pemeriksaan terhadap penyakit dalam, kardiovaskular, paru-paru, serta pemeriksaan urologi, ortopedi, mata, telinga, hidung, tenggorokan, kepala leher, gigi, dan mulut. Selain itu, calon juga akan menjalani pemeriksaan penunjang yang wajib dan tambahan lainnya.
ANTARA
Bawaslu Denpasar Siapkan Pencegahan Netralitas di RSUD Bali Mandara
Bagikan:

DENPASAR –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Bawaslu Sleman Telusuri Dugaan Pelanggaran Netralitas Lurah
Bawaslu Sleman Kirim 187 Imbauan Netralitas untuk ASN dan TNI/Polri
Siti Wahidah: Bawaslu Lebih Utamakan Pencegahan
Bawaslu Barito Timur Ingatkan Netralitas Kades dan Lurah pada Pilkada Serentak 2024
Kepala Dinkes Kotim Penuhi Panggilan Bawaslu Terkait Dugaan Langgar Netralitas ASN, Ada 13 Pertanyaan
Tim Hukum Sanidin-Siyono Laporkan Dugaan Pelanggaran Netralitas 10 Perangkat Desa ke Bawaslu Kotim
Komentar (0)
Memuat komentar…







