**Borneonews - Jakarta**, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan pentingnya memperhatikan aspirasi masyarakat sehubungan dengan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, yang sering disebut sebagai *RUU Pilkada*.
Dalam kesempatan tersebut, Dasco menyampaikan bahwa sejumlah pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) telah melakukan pertemuan dengan perwakilan aksi demonstrasi yang berlangsung di depan Gedung DPR RI. "Kami juga telah mendengarkan beberapa perwakilan dan akan memperhatikan aspirasi dari masyarakat," ungkapnya saat memberikan keterangan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Menurut Dasco, aksi unjuk rasa merupakan bagian penting dari proses demokrasi dan merupakan hak masyarakat untuk menyuarakan pendapat. Namun, ia juga mengingatkan agar para pendemo menjaga suasana tetap kondusif selama melakukan aksi. "Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat yang berpartisipasi dalam proses demokrasi, baik yang setuju ataupun yang tidak, untuk bersama-sama menjaga suasana tetap sejuk dan harmonis," tegasnya.
Dia menginformasikan bahwa Rapat Paripurna Ke-3 DPR RI untuk Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 yang seharusnya membahas agenda pengesahan *RUU Pilkada* pada hari Kamis pagi, harus dibatalkan. Hal ini disebabkan oleh jumlah peserta rapat yang tidak memenuhi kuorum.
"Jadi intinya, kami mendengarkan aspirasi masyarakat, tetapi mekanisme yang berjalan tadi tidak memungkinkan untuk melanjutkan rapat," jelasnya lebih lanjut. Ketika ditanya tentang kemungkinan dirinya menemui para demonstran, Dasco menyatakan bahwa ia tidak ingin mencari popularitas dari situasi tersebut. "Kita kan bukan mau cari populer," ujarnya singkat.
Sebelumnya, pada Rabu, 21 Agustus, Badan Legislasi DPR RI bersama pemerintah telah sepakat untuk melanjutkan pembahasan *RUU Pilkada* pada rapat paripurna DPR yang akan datang, yang bertujuan mengesahkan RUU ini menjadi undang-undang.
Dalam rapat Panja terkait RUU Pilkada, terdapat dua poin penting yang telah disepakati. Pertama adalah penyesuaian Pasal 7 mengenai syarat usia pencalonan, yang kini mengikuti putusan Mahkamah Agung. Disepakati bahwa syarat usia minimal untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur adalah 30 tahun, sementara untuk calon bupati, calon wakil bupati, serta calon wali kota dan calon wakil wali kota ditetapkan 25 tahun, dihitung sejak pelantikan pasangan terpilih.
Kedua, perubahan pada Pasal 40 yang mengakomodasi sebagian putusan Mahkamah Konstitusi terkait ambang batas pencalonan. Ambang batas ini akan diterapkan hanya bagi partai yang tidak memiliki kursi di DPRD, sedangkan partai yang memiliki kursi tetap mengikuti ketentuan lama, yaitu minimum 20 persen dari perolehan kursi di DPRD atau 25 persen dari total suara sah yang diperoleh.
ANTARA
Waka DPR Janji Perhatikan Aspirasi Masyarakat Terkait RUU Pilkada
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Hasan Busyairi Ajak Masyarakat Palangka Raya Perhatikan Konsumsi Gula Harian di Hari Diabetes Sedunia
Armada Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat di Sektor Pertanian hingga Infrastruktur
Ini Jawaban Paslon Bupati Kobar Atas Pertanyaan dari Aspirasi Masyarakat
Ketua DPRD Kalteng Ingatkan Anggotanya Aktif Turun ke Lapangan Dengarkan Aspirasi Masyarakat
DPRD Kalteng Kawal Aspirasi Aliansi Masyarakat Bersatu Selamatkan APBD
Arton S Dohong Ajak Masyarakat Tak Sungkan Sampaikan Aspirasi, Tegaskan DPRD Milik Rakyat
Komentar (0)
Memuat komentar…







