**Borneonews - Ambon**, Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon telah memutuskan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan terhadap Noel Mario Dalman, yang lebih dikenal sebagai Noel. Vonis ini berkaitan dengan kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan tanaman ganja.
Putusan tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim, Orpa Marthina, yang didampingi oleh dua hakim anggota lainnya, dalam sidang yang berlangsung pada hari Kamis. Dalam penjelasannya, hakim Orpa Marthina menyatakan, "Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika."
Dalam amar putusannya, hakim memutuskan bahwa terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dan enam bulan, dengan ketentuan waktu tersebut dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalaninya. Selain itu, majelis hakim juga memutuskan untuk merampas barang bukti berupa narkotika golongan satu, jenis ganja, yang terdiri dari 21 paket plastik bening dengan total berat 14,80 gram, untuk dimusnahkan.
Faktor yang memberatkan dalam keputusan ini adalah ketidakdukungan terdakwa terhadap upaya pemerintah dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba. Di sisi lain, ada sejumlah hal yang meringankan, seperti sikap sopan yang ditunjukkan oleh terdakwa selama persidangan dan fakta bahwa ia belum pernah dihukum sebelumnya.
Putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Ambon, Novi Temar, yang sebelumnya meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun.
Terdakwa Noel ditangkap oleh pihak kepolisian di wilayah Kayu Putih, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, pada Rabu, 20 Maret 2024, sekitar pukul 14:30 WIT. Penangkapan ini dilakukan setelah yang bersangkutan memesan narkotika melalui media sosial, dengan total pesanan sebanyak 25 paket.
ANTARA
Terdakwa Penyalahgunaan Narkoba Dijatuhi Hukuman 1 Tahun 6 Bulan
Bagikan:

AMBON –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Terdakwa Telemarketing Judi Online Dijatuhi Hukuman Satu Tahun Penjara
Pengacara Polisi Terlibat Narkoba Dijatuhi Hukuman 18 Bulan
Majelis Hakim Jatuhkan Hukuman Empat Tahun untuk Terdakwa Narkoba
Mantan Ketua KONI Sumsel Dijatuhi Hukuman 1 Tahun Penjara
Empat WNA Meksiko Dijatuhi Hukuman Penjara Terkait Kasus Penembakan di Bali
Tiga Terdakwa Korupsi Dana Desa di Ambon Dijatuhi Vonis Berat
Komentar (0)
Memuat komentar…







