**Borneonews - Jambi**, Kejaksaan Tinggi Jambi telah mengambil langkah hukum dengan menahan seorang tersangka yang terlibat dalam kasus penggelapan kapal tongkang. Penahanan ini dilakukan setelah pihak kejaksaan menerima penyerahan berkas perkara dari penyidik Polres setempat.
Noly Wijaya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi, menjelaskan dalam pernyataan resmi bahwa tersangka yang dikenal dengan nama Affandi Susilo, atau akrab disapa Apex, akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut. Ia menegaskan, "Setelah berkasnya diperiksa, tersangka Ko Apex langsung ditahan untuk 20 hari ke depan."
Jaksa Penuntut Umum telah menerima penyerahan tersangka bersama barang bukti dalam tahapan kedua dari penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Jambi. Tindakan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan penggelapan yang dituduhkan berdasarkan ketentuan Pasal 263 dan Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan pasal subsidiar Pasal 372 KUHP.
Pihak kejaksaan menyatakan bahwa berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 pada tanggal 21 Agustus 2024, yang menandakan kesiapan untuk melanjutkan proses hukum terhadap tersangka. Penahanan Ko Apex akan berlangsung di Rumah Tahanan Kelas II A Jambi.
Sebagai informasi tambahan, Apex telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen dan penggelapan yang terjadi dalam lingkup jabatan di perusahaan yang dipimpinnya. Kasus ini mulai terkuak pada bulan April 2024, ketika Apex dilaporkan oleh seorang pengusaha kapal dari Kalimantan Selatan atas dugaan penggelapan kapal tongkang, yang mengakibatkan kerugian mencapai miliaran rupiah.
Apex sebelumnya diangkat menjadi kepala cabang perusahaan yang dimiliki oleh pengusaha asal Kalimantan Selatan tersebut di wilayah Jambi. Ia dipercaya untuk menangani pengurusan dokumen kepemilikan kapal perusahaan di Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Talang Duku, Jambi. Selain tersangka Apex, pihak kepolisian juga telah menetapkan dua tersangka lain yang turut terlibat dalam kasus ini.
ANTARA
Kejaksaan Jambi Tahan Tersangka Kasus Penggelapan Kapal Tongkang
Bagikan:

JAMBI –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kejaksaan Badung Tetapkan Staf PDAM Tersangka Pencurian Air
Kejaksaan Tetapkan 2 Tersangka Terkait Proyek GOR di Komplek Lapangan Sport Center Kasongan yang Bernilai Rp14 Milyar
Polisi Tetapkan Tersangka Kecelakaan Kapal Tewaskan WNA
Kejaksaan Negeri Kotim Terima Pelimpahan Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Fasilitas Gedung Expo Sampit
Kejari Majalengka Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi PKBL
Staf PDAM Badung Jadi Tersangka Kasus Penipuan Pelanggan Air
Komentar (0)
Memuat komentar…







