**Borneonews - Jakarta**, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan dukungan penuh kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam menegakkan sanksi terhadap individu atau entitas yang melanggar etika, guna menjaga integritas serta kepercayaan publik terhadap institusi tersebut. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap isu-isu yang muncul di berbagai media mengenai potensi praktik *gratifikasi* dalam proses penawaran umum atau *Initial Public Offering* (IPO).
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, menjelaskan bahwa OJK sedang menyelidiki kemungkinan keterlibatan pegawainya dalam kasus ini. Hingga saat ini, pihaknya belum menemukan bukti yang menunjukkan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai OJK sehubungan dengan proses penawaran umum saham.
OJK berkomitmen untuk menerapkan prinsip tata kelola yang baik, mencakup aspek anti-penyuapan dan anti-gratifikasi, mengikuti Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang telah diakui dengan standar SNI ISO 37001. Dalam konteks ini, OJK melarang semua pegawainya untuk terlibat dalam praktik penyuapan. Para pegawai diingatkan untuk tidak menerima *gratifikasi* dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka, sekaligus selalu mematuhi kode etik yang berlaku.
Bagi siapa pun yang memiliki informasi atau bukti terkait keterlibatan pegawai OJK dalam praktik *penyuapan* atau *gratifikasi*, diminta untuk melapor melalui sistem pelaporan OJK Whistle Blowing System (WBS) agar tindakan yang sesuai dapat diambil.
Sebelumnya, berdasarkan informasi yang beredar di kalangan wartawan pada Senin (26/8), manajemen BEI memutuskan untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap lima orang karyawan selama bulan Juli dan Agustus 2024. Keputusan ini diambil setelah terungkapnya pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah oknum karyawan yang meminta imbalan dan *gratifikasi* terkait jasa penerimaan emiten untuk mencatatkan saham mereka di BEI.
Kelima pegawai tersebut berasal dari Divisi Penilaian Perusahaan di BEI, yang bertugas dalam melakukan analisis kelayakan calon emiten agar dapat terdaftar di Bursa. Mereka diduga telah meminta sejumlah imbalan uang sebagai syarat untuk layanan yang seharusnya dilakukan tanpa pamrih.
ANTARA
OJK Dukung BEI Tindak Pegawai Terlibat Praktik Gratifikasi
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Wemenkomdigi Sebut Sudah Amati Oknum Pegawai Terlibat Judol
Menkomdigi: Jumlah Oknum Pegawai Terlibat Judol Mungkin Bertambah
DPRD Kotim Desak Pemda Tindak Tegas ASN Terlibat Kasus Narkoba
Prabowo Dukung Kemenkomdigi Berantas Oknum Aparat Terlibat Judi Online
OJK Dorong Industri Usaha Pembiayaan Berkontribusi Dukung Pertumbuhan Ekonomi
Kepala OJK Kalteng: Dukung Pertumbuhan Ekonomi dengan Aktivitas Sektor UMKM
Komentar (0)
Memuat komentar…







