**Borneonews - Pangkalan Bun**, Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun yang berlokasi di Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, baru-baru ini menginformasikan penahanan seorang tersangka dengan inisial J yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi. Kasus ini berhubungan dengan aset di Desa Karang Mulya, di mana negara mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp492 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun, Jhony A Zebua, mengungkapkan bahwa tersangka adalah seorang warga di Desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng. Kerugian yang dialami negara ini berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (*PKKN*) yang dilakukan oleh Inspektorat Kotawaringin Barat.
Jhony menjelaskan bahwa penangkapan tersangka terjadi karena ia tidak dapat memberikan pertanggungjawaban terkait penggunaan dana dari pengelolaan aset desa yang seharusnya disetorkan kembali ke kas Desa Karang Mulya. Selain itu, modus yang digunakan tersangka melibatkan kegiatan jual beli kios di pasar yang merupakan aset milik desa.
Lebih lanjut, Jhony menekankan bahwa tersangka J telah melakukan transaksi jual beli kios dengan dalih untuk membiayai kegiatan revitalisasi pasar. Namun, faktanya, masih ada sisa dana yang belum disetorkan oleh pengelola pasar ke kas desa.
Penetapan tersangka dilakukan pada tanggal 2 Agustus 2024 melalui Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, yang menetapkan J sebagai tersangka dalam kasus ini. Tersangka saat ini menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan guna keperluan penyidikan lebih lanjut.
Sebagai tambahan informasi, J ialah mantan koordinator harian di Pasar Desa Karang Mulya yang menjabat dari tahun 2019 hingga 2021. Penunjukan ini berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Karang Mulya Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pembentukan Pengurusan dan Pengelolaan Pasar Desa Karang Mulya yang ditetapkan pada tanggal 20 Desember 2019.
Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun juga mengingatkan kepada semua pihak untuk menghindari tindakan yang melanggar hukum, termasuk korupsi. Sebab, selain merugikan negara, tindakan semacam itu juga berdampak negatif terhadap masyarakat. Oleh karena itu, Kejari Pangkalan Bun berkomitmen untuk memberikan perhatian serius dan akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
ANTARA
Kejar Tindak Korupsi, Kejari Pangkalan Bun Tahan Tersangka J
Bagikan:

PALANGKARAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Berkas Perkara Tersangka Penganiayaan di Pelabuhan Flamboyan Segera Dilimpahkan ke Kejari Palangka Raya
Kejari Katingan Kembali Tetapkan Mantan Kadis jadi Tersangka Kasus Pembangunan GOR
Kejari Sumbawa Tunggu Hasil Audit Korupsi Dana Pokir Tahun 2023-2024
Disdik Kotim Gandeng Kejari Edukasi 101 Kepala Sekolah Cegah Korupsi
Kejari Sukamara Tegaskan Penyelidikan Dugaan Korupsi PT BPR Arta Sukma Murni Penegakan Hukum
Kejari Ungkap Kasus Korupsi Pembangunan Kantor Kecamatan Kapuas Barat
Komentar (0)
Memuat komentar…







