**Borneonews - Badung, Bali**, Sejumlah pemangku kepentingan dalam industri pariwisata di Bali, termasuk Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) dan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), telah sepakat dengan rencana pemerintah pusat untuk menghentikan pengalihan fungsi lahan sawah menjadi lahan komersial di kawasan Bali Selatan.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno, yang menjadi penampung aspirasi tersebut, menyatakan bahwa masalah pembangunan yang berlebihan telah menjadi isu utama yang dikeluhkan oleh para pelaku industri pariwisata. Ia mengungkapkan, "Dalam dua pertemuan antara Kemenparekraf dan pemangku pariwisata, baik malam ini maupun sebelumnya, kami tidak mendapati adanya penolakan terhadap rencana ini."
Pemerintah pusat bercencana untuk mengadakan rapat terbatas, di mana agenda utama tidak hanya membahas penghentian alih fungsi lahan sawah tetapi juga izin *Online Single Submission* (OSS). Dalam konteks ini, pemerintah akan mempertimbangkan masukan dari tokoh adat dalam setiap proyek pembangunan yang dilakukan. Sandiaga menjelaskan lebih lanjut, "Izin OSS ini akan memberikan kebijakan yang mengakomodasi masukan dari tokoh adat serta konteks lokal, sehingga kita dapat menghindari kasus-kasus perizinan yang tidak sesuai dengan keadaan di lapangan."
Rapat terbatas tersebut juga akan membahas rencana moratorium terhadap pembangunan hotel dan fasilitas pariwisata di bagian selatan pulau Bali. Hal ini dianggap penting mengingat kondisi pembangunan di kawasan tersebut telah mencapai tahap yang berlebihan. Menkomarves, Luhut Binsar Pandjaitan, pernah menyoroti kepadatan pembangunan di daerah Canggu, yang merupakan wilayah di belakang rumahnya, dalam diskusi dengan Sandiaga.
Dukungan yang kuat dari para pemangku pariwisata kepada pemerintah menunjukkan bahwa langkah ini diambil untuk mencegah dampak negatif dari pariwisata yang berlebihan. Sandiaga menekankan pentingnya input dari berbagai pihak, termasuk akademisi serta GIPI dan PHRI, khususnya PHRI yang menyatakan dukungan penuh terhadap penghentian sementara ini.
Dalam waktu dekat, rapat terbatas yang melibatkan sejumlah menteri ini direncanakan untuk menghasilkan peraturan baru yang sesuai dengan arahan Presiden Jokowi. Menteri Investasi akan bertanggung jawab dalam implementasi izin OSS, sedangkan untuk pengalihan fungsi lahan akan ditangani oleh Menteri ATR/BPN. Sementara itu, urusan pembangunan hotel dan akomodasi pariwisata akan berada di bawah pengawasan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dengan peningkatan kualitas koordinasi juga melibatkan imigrasi dan pihak kepolisian.
Dengan inisiatif ini, pemerintah bertujuan untuk mengatur pola pembangunan pariwisata yang lebih berkelanjutan demi kelestarian lingkungan dan keberlangsungan budaya setempat.
ANTARA
Pemerintah Bali Hentikan Alih Fungsi Lahan untuk Pariwisata
Bagikan:

DENPASAR –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kadinkes Kalteng: Labkesmas Kedepan Miliki Fungsi Skrining
Ketua Bawaslu Gumas: Pengawas Pemilu Harus Benar-benar Paham Tugas dan Fungsinya
Tanpa Pasangan Calon, Koyem Ambil Alih Panggung Debat
Komisi X DPR Dorong Perpusnas Alih Media Bahan Pustaka ke Digital
Buka Keterisolasian Wilayah, 3 Ruas Jalan di Kotim, Seruyan, dan Katingan Alih Status Jadi Jalan Provinsi Kalteng
Pemkab Kotim Optimis Percepatan Pembangunan Jalan Cempaka Mulia-Kampung Melayu setelah Alih Status Jadi Jalan Provinsi
Komentar (0)
Memuat komentar…







